Tampang Pria di Banjaran Bandung yang Habisi Ayah dan Aniaya Ibu gara-gara Motor, Ternyata Residivis

Tak hanya membunuh ayah tirinya, pelaku juga menganiaya ibu kandungnya. Pelaku menendang ibunya, bahkan mengigit bagian pelipis mata korban

Tribun Jabar/ Adi Ramadhan
PRIA HABISI BAPAK - Seorang pria bernama Rian Triana (38) tega menghabisi nyawa ayah tiri-nya yang berinisial ES (64) dengan tongkat pel dan balok kayu, gara-gara tidak diberikan pinjam sepeda motor, Rabu (7/5/2025). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang pria yang tega menghabisi nyawa ayah tirinya sendiri di Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, gara-gara tak dipinjamkan sepeda motor, rupanya residivis.

Pada berita sebelumnya, pria yang bernama Rian Triana (38) tega menghabisi nyawa ayah tiri-nya yang berinisial ES (64) dengan tongkat pel dan balok kayu, gara-gara tidak diberikan pinjam sepeda motor pada Senin (5/5/2025) malam.

Tak hanya membunuh ayah tirinya, pelaku juga menganiaya ibu kandungnya yang berinisial ES (57). Pelaku menendang ibunya, bahkan mengigit bagian pelipis mata korban hingga terluka.

Baca juga: Jahatnya Pria di Banjaran Bandung Tega Bunuh Ayah Tiri dengan Tongkat Pel, Kesal Tak Dipinjami Motor

"Dari hasil pemeriksaan sementara, dari saksi yang diperiksa hingga menggali informasi dari masyarakat luas, bahwa memang pelaku ini adalah residivis," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono saat jumpa pers pada Rabu (7/5/2025).

Aldi menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan pelapor yang juga korban yaitu ibu kandung pelaku, ES, alasan ayah tirinya tidak meminjamkan sepeda motornya, lantaran takut sang anak menggadaikannya.

Sebab menurut korban, pelaku sering berbuat onar dan melakukan tindakan pidana. Hal tersebutlah yang membuat ayah tiri dan sang ibu enggan meminjamkan sepeda motor kepada pelaku.

"Pelaku sering melakukan tindak pidana. Sehingga menurut korban (sang ibu) ini, menjelaskan bahwa memang almarhum tidak memberikan karena khawatir motornya akan digelapkan atau digadaikan," katanya.

Lebih lanjut, Aldi juga mengatakan bahwa pelaku mengaku saat melancarkan aksinya sedang dalam pengaruh minuman keras. Dan pengaruh itulah yang membuat pelaku nekat melancarkan aksi sadisnya.

Atas perbuatannya, Aldi mengungkapkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHPidana.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah ditahan oleh Satreskrim Polresta Bandung. Kami sedang melakukan pendalaman serta melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan ke jaksa penuntut umum," ucapnya.

Baca juga: Jahatnya Pria di Banjaran Bandung Tega Bunuh Ayah Tiri dengan Tongkat Pel, Kesal Tak Dipinjami Motor

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved