Berita Viral
Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil Perdata di PN Bandung, Terungkap yang Diperjuangkan Sang Selebgram
Setelah beberapa bulan koar-koar di sosial media, akhirnya Lisa Mariana resmi menempuh jalur hukum, gugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung
TRIBUNJABAR.ID - Setelah beberapa bulan koar-koar di sosial media, akhirnya Lisa Mariana resmi menempuh jalur hukum.
Selebgram itu resmi mengajukan gugatan hukum perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Adapun gugatan tersebut resmi dilaporkan Lisa Mariana ke Pengadilan Negeri Bandung.
Markus Nababan sebagai kuasa hukum Lisa Mariana mengatakan dasar gugatan kliennya, yaitu perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Baca juga: Akhirnya Lisa Mariana Akui Menyesal Ungkap Perselingkuhan dengan Ridwan Kamil, Sebut Gagal Jadi Ibu
"Kami mengajukan gugatan ini karena hak seorang anak itu dijamin oleh konstitusi," kata Markus dalam jumpa pers yang digelar di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
"Berdasarkan putusan MK itu, anak yang lahir di luar perkawinan tetap memiliki hubungan perdata dengan ayahnya bisa dibuktikan secara ilmiah, seperti melalui tes DNA," jelas Markus.
Dalam gugatan tersebut, Lisa Mariana ingin memperjuangkan hak anak yang diakui lahir dari hubungan di luar pernikahan.

Selain itu, Markus menegaskan bahwa pihaknya tidak berfokus pada polemik antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil sebagai individu, melainkan murni memperjuangkan hak anak.
Dalam gugatan tersebut, pihak Lisa Mariana juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan tes DNA sebagai langkah pembuktian identitas orang tua terhadap anak yang dimaksud.
PN Bandung dijadwalkan akan gelar sidang perdana perkara ini pada Senin (19/5/2025) pukul 09.00 WIB.
Laporan Ridwan Kamil
Di sisi lain, Ridwan Kamil juga telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri.
Lisa Mariana dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A UU ITE.
Saat ini, Bareskrim Polri sedang mendalami laporan yang diajukan Ridwan Kamil.
"Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan Senin (21/4/2025).
Respons Dedi Mulyadi soal Dugaan Pungli di Kebun Raya Bogor, Bakal Turunkan Dinas Pariwisata |
![]() |
---|
Sosok Mentan Amran Sulaiman Disorot, Bandingkan Harga Beras dengan Jepang: Naik Sedikit Ribut |
![]() |
---|
Nasib Satpam usai Hina & Tantang Duel Damkar, Terpental saat Diminta Pegang Selang Bertekanan Tinggi |
![]() |
---|
Viral Pembegalan di Jalan Baru Galuga Bogor, Korban Kurir Paket Kehilangan Motor untuk Cari Nafkah |
![]() |
---|
Viral Beruang Madu di Kebun Binatang Ragunan Disebut Kurus dan Kebingungan, Pengelola Tegaskan Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.