Berita Viral

Reaksi Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara, Beri Pesan untuk Istri Minta Sabar, Singgung Badai

Agus Buntung, pria disabilitas yang viral jadi tersangka kasus pelecehan di NTB dituntut 12 tahun penjara dan denda, sampaikan pesan ke istri

Editor: Hilda Rubiah
Tribun Lombok/Robby Firmansyah)
SIDANG AGUS BUNTUNG - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama didampingi penasihat hukumnya seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). - Agus Buntung bereaksi, sampaikan pesan untuk sang istri 

TRIBUNJABAR.ID - Masih ingat dengan Agus Buntung, pria disabilitas yang viral jadi tersangka kasus pelecehan belasan wanita di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB)?

Setelah beberapa bulan ditahan, akhirnya Agus Buntung didakwa.

Pria bernama lengkap I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung itu dituntut 12 tahun penjara.

Tuntutan terhadap Agus Buntung itu diungkap JPU di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (5/5/2025) kemarin.

Mendapati tuntutan tersebut Agus Buntung bereaksi.

Baca juga: Sosok Nopiyanti Gadis Bali Dinikahi Agus Buntung, Setia Menanti Meski Suami Terjerat Kasus Pelecehan

Ia tampak kaget mendengar tuntutan maksimal dari jaksa penuntut umum (JPU) tersebut.

Selain dituntut 12 tahun penjara, Agus Buntung juga harus membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jika pidana denda tidak dibayar satu bulan setelah putusan dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap, diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Sebelum menjalani sidang tuntutan, Agus sempat menyampaikan pesan untuk istrinya, Ni Luh Nopianti.

Sebab, Agus menyadari nasibnya akan ditentukan tidak lama lagi setelah JPU mengajukan tuntutan pidana terhadapnya.

Agus lantas berpesan kepada sang istri untuk tetap bersabar selama dirinya berada di sel tahanan. 

"Untuk istri saya, jaga diri baik-baik," kata Agus, Senin (5/5/2025), dilansir Tribun Lombok via Tribunnews.

"Semua badai akan berlalu, akan tumbuh kehidupan baru, akan lahir Agus yang baru. Semangat akan indah pada waktunya," imbuhnya sembari tersenyum.

Dia juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh keluarga dan teman-temannya yang sudah memberikan dukungan kepadanya selama menjalani proses hukum. 

Agus telah menikahi Ni Luh Nopianti secara adat pada Kamis (10/4/2025) lalu.

Prosesi pernikahan digelar di rumah mempelai pengantin perempuan di Karangasem, Bali dan kehadiran sosok Agus Buntung digantikan oleh keris.

Keluarga Agus menegaskan setelah melangsungkan pernikahan adat, mereka akan menunggu proses hukum terdakwa selesai sebelum melaksanakan pernikahan formal sesuai ketentuan hukum negara.

Pernikahan tersebut telah direncanakan jauh sebelum Agus terjerat kasus hukum.

Dalam tuntutan JPU, Agus dinilai melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca juga: Ingat Agus Buntung? Kini Viral Dikabarkan Sudah Nikahi Wanita Bali, Agus Diwakilkan Keris

Keluarga Agus menegaskan setelah melangsungkan pernikahan adat, mereka akan menunggu proses hukum terdakwa selesai sebelum melaksanakan pernikahan formal sesuai ketentuan hukum negara.

Pernikahan tersebut telah direncanakan jauh sebelum Agus terjerat kasus hukum.

Dalam tuntutan JPU, Agus dinilai melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Tak hanya itu, saat melakukan aksi bejatnya, Agus memanfaatkan keterbatasannya untuk memanipulasi rasa simpati korban.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, sebut Ricky, Agus belum pernah dihukum.

"Kalau yang meringankan, ya karena Agus tidak pernah dihukum," ungkap Ricky.

Sementara itu, Agus akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam agenda sidang berikutnya yang rencananya digelar pada Rabu, 14 Mei 2025.

Penasihat hukum terdakwa, M Alfian mengungkapkan, Agus Buntung sempat terkejut mendengar tuntutan yang disampaikan JPU.

"Saking kagetnya Agus dengan tuntutan maksimal jaksa, nanti Agus akan menyampaikan secara pribadi isi hatinya selama proses yang akan disampaikan secara pribadi terpisah dari pembelaan kami," kata Alfian, dilansir Tribun Lombok.

Sebagai informasi, Agus menjalani sidang kasus dugaan pelecehan seksual sejak Kamis, 16 Januari 2025.

Sebelumnya, Agus telah ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, NTB, sejak Kamis, 9 Januari 2025.

Adapun modus modus Agus yakni dengan membawa korban ke sebuah homestay lalu melakukan hal tak senonoh pada sejumlah perempuan.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ratapan Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara, Minta Istri Sabar, Singgung Badai Pasti Berlalu

Sumber: TribunJatim.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved