Jadwal Pencairan PIP 2025 Termin 2, Cek Lewat Link Resmi dan Login Pakai 2 Data Ini

Berikut ini jadwal pencairan  Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 untuk termin 2, lengkap dengan tata cara melakukan aktivasi rekening PIP

Editor: Hilda Rubiah
Dok. Kemendikbud
JADWAL PENCAIRAN PIP: Kartu Program Indonesia Pintar (Kartu PIP). - Berikut ini jadwal pencairan PIP 2025 untuk termin 2, lengkap dengan tata cara melakukan aktivasi rekening PIP 

Dana ini diberikan kepada siswa yang masuk kategori termin 1 dan 2. 

Cara Melakukan Aktivasi Rekening PIP

Agar dapat melakukan aktivasi rekening pada kartu Pelajar Indonesia Pintar (PIP), berikut ini langkah-langkah yang dapat dilakukan. 

  • Kunjungi terlebih dahulu Bank Penyalur dana PIP (Bank BRI/Bank Mandiri) terdekat
  • Membawa dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda
  • Penduduk (KTP) orang tua, dan Surat Keterangan dari sekolah
  • Mengisi formulir aktivasi rekening yang disediakan oleh bank
  • Pastikan data yang diisi sesuai dengan identitas siswa yang terdaftar dalam program PIP. 

Cara Mengetahui Pencairan PIP

Terdapat sejumlah cara untuk mengecek PIP yang perlu diketahui oleh siswa dan orang tua untuk mengetahui informasi penyaluran bantuan.

Nantinya, penerima PIP akan diminta untuk menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

NISN sendiri adalah kode pengenal identitas siswa ketika menimba ilmu di satuan pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Apabila penerima lupa dengan NISN, mereka dapat mengecek secara online melalui laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id/index.php/Cindex/formcaribynama/.

Sementara itu, NIK ialah bentuk identitas unik yang berisi 16 digit angka dengan susunan kode wilayah, tanggal lahir pemilik dan nomor urut yang ditentukan oleh sistem Dukcapil.

Penerima PIP dapat mengecek NIK di Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi mereka yang telah memiliki.

Baca juga: UPDATE Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMAN 7 Cirebon, Kejari Periksa 3 Saksi, Kasus Naik Penyidikan

Panduan Mengecek PIP

Apabila telah menyiapkan NIK dan NISN, siswa maupun orang tua dapat mengecek pencairan PIP dengan cara berikut ini.

  • Kunjungi laman https://pip.dikdasmen.go.id/home_v1
  • Pastikan sinyal internet dalam kondisi aktif
  • Jika sudah masuk ke halaman utama, gulir layar ke bawah sampai menemukan menu “Cari Penerima PIP”
  • Ketikkan NISN dan NIK
  • Sebagai bentuk verifikasi, masukkan hasil penghitungan
  • Jika sudah, klik “Cek Penerima PIP”
  • Tunggu sampai informasi pencairan PIP 2025 muncul.

Besaran Dana PIP yang Cair

Mengenai hal ini, penerima PIP akan mendapat bantuan dana dimulai dari Rp225 ribu per semester hingga Rp1,8 juta tergantung dengan tingkat pendidikan siswa serta semester yang tengah ditempuh.

Agar lebih memahami, berikut adalah daftar besaran dana PIP yang dapat diterima siswa.

  • Siswa SD/SDLB/Program Paket A: Rp 450.000 per tahun untuk kelas I hingga V 
  • Siswa SD/SDLB/Program Paket A Rp 225.000 per tahun untuk kelas VI 
  • Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp 750.000 per tahun untuk kelas VII dan VIII 
  • Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp 375.000 per tahun untuk kelas IX 
  • Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp 1,8 juta per tahun untuk kelas X dan XI 
  • Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp 900.000 per tahun untuk kelas XII
Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved