Hasil Mediasi dari Gugatan Cerai Andre Taulany ke Erin Taulany Akan Dibacakan di Sidang 27 Mei

Sidang selanjunya akan digelar pada 27 Mei 2025 dengan agenda kesimpulan dari hasil mediasi. 

Editor: Ravianto
Instagram
HASIL MEDIASI - Andre Taulany gugat cerai sang istri, Rien Wartia Trigina, 9 April 2025. Sidang selanjutnya akan digelar pada 27 Mei 2025 dengan agenda kesimpulan dari hasil mediasi.  

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Presenter sekaligus komedian Andre Taulany melayangkan gugatan cerai talak terhadap sang istri, Rien Wartia Trigina atau Erin Taulany di Pengadilan Agama Tigaraksa sejak 9 April 2025.

Sidang cerai perdana mereka telah digelar dengan agenda mediasi.

Hal itu diungkap oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma.

“Untuk perkara ini sudah dimediasi,” kata Ummi kepada awak media, Selasa (6/5/2025).

Berdasarkan hasil penelusuran di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) sidang cerai talak Andre dan Rien Wartia sudah digelar tiga kali.

Dalam sidang pertama yang berlangsung pada Selasa 22 April 2025, hanya pihak penggugat yaitu Andre Taulany yang hadir.

Kemudian sidang ditunda.

Selanjutnya pada Selasa 29 April 2025 kedua prinsipal yaitu Andre dan Rien hadir menjalani sidang mediasi.

“Para pihak, Andre dan istrinya hadir di persidangan,” ujar Ummi.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 27 Mei 2025 dengan agenda kesimpulan dari hasil mediasi. 

Diketahui, ini merupakan permohonan cerai kedua yang diajukan Andre Taulany setelah permohonan sebelumnya ditolak oleh pihak Pengadilan Agama Tigaraksa.

"Untuk perkara Andre Taulany itu sudah mengajukan perkara baru yaitu antara Andre Taulany dia yang mengajukan ini perkara cerai talak," ujar Ummi Azma Humas.

Gugatan talak cerai Andre Taulany didaftarkan melalui e-court sejak 9 April 2025 dengan nomor perkara 1673/PDTG/2025/PA Tigaraksa. 

"Jadi pihak suami yang mengajukan, jadi Andre Taulany yang mengajukan dengan memberikan kuasa kepada Ahmad Fauzi, SH melawan Rien Wartia Trigina itu memberikan kuasa kepada Yakub Putra Hasibuan SH, LLM," ungkap Ummi.

"Perkara ini sudah terdaftar secara e-court dengan nomor 1673/PDTG/2025/PA Tigaraksa pada tanggal 9 April 2025," lanjut dia.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved