Berobat di Rumah Sakit Sama dengan Korban, Begal yang Beraksi di Cicalengka Bandung Ditangkap

Polisi meringkus dua begal yang beraksi di Jalan Bypass Cicalengka, Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Giri
Dok. Polsek Cicalengka
DITANGKAP - Dua begal yang beraksi di Jalan Bypass Cicalengka, Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, diamankan polisi. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polisi meringkus dua begal yang beraksi di Jalan Bypass Cicalengka, Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Kanit Reskrim Polsek Cicalengka, Iptu Umu Muhaimin, mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari laporan warga. Mereka beraksi pada Sabtu (3/5/2025), pukul 17.00 WIB.

Akibat aksi begal itu, korban yang berinisial DS (62) mengalami luka serius di bagian lengannya.

"Berdasarkan laporan tersebut, kami mencek TKP dan menemukan korban, tangannya berlumuran darah. Kemudian, kami evakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cicalengka oleh sebagian anggota," ujar Umu saat dikonfirmasi, Selasa (6/5/2025).

Umu menjelaskan, korban sempat melakukan perlawanan. Akibatnya, satu pelaku juga terluka.

Atas keterangan tersebut, pihaknya menduga jika pelaku akan berobat juga ke rumah sakit yang sama dengan korban. Dugaan itu benar.

"Sekitar jam 19.30, pelaku datang ke rumah sakit untuk berobat diantar sama istrinya dan satu orang teman pelaku," katanya.

Saat korban melihat, dia langsung memberitahukan ke petugas.  

Baca juga: Polres Indramayu Ultimatum Pelaku Begal Keji yang Masih Buron untuk Serahkan Diri, Diberi 3x24 Jam

"Ketika itu korban langsung teriakan, bahwa dia pelakunya. Lalu pelaku kabur. Kemudian oleh salah satu anggota (kepolisian) langsung dikejar sampai keluar RS," ucapnya.

Umu menjelaskan, pelaku yang ditangkap tersebut yaitu SP (27). Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, SP mengaku beraksi dengan RM (24) yang tinggal di Bojongmenje, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. 

"Jadi hasil pengembangannya pelaku RM tinggal di Bojong Menje. RM itu berperan menjadi driver saat menjelankan aksinya. RM ditangkap di kediamannta pada pukul 20.00 WIB," ujarnya.

Selain itu, Umu menjelaskan, kedua pelaku tersebut sudah terbilang sering melakukan aksinya di wilayah Cicalengka. Berdasarkan keterangan, mereka berdua sudah empat kali lebih melakukan aksi tersebut.

Baca juga: Akhir Pelarian Begal Kejam di Indramayu, Dihadiahi Timah Panas, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

"Kebanyakan sih orang luar, bukan warga Cicalengka karena sasarannya itu dia kendaraan yang beristirahat. Baik itu truk, boks, maupun pikap yang istirahat di pinggir jalan lalu dia samperin, langsung dia todong dengan goloknya itu dan diminta barang-barang yang ada di dalam kendaraan tersebut. Baik itu uang maupun hp," ucapnya.

Atas perbuatannya, SP dan RM dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 365 dan pasal 65 KUHP dengan ancaman penjaran 9 tahun. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved