Cucu di Karawang Terancam Dipenjara Seumur Hidup, Jadi Eksekutor yang Habisi Neneknya Sendiri

Polisi akhirnya mengungkap pelaku perampokan yang menewaskan Emot (70) di Dusun Pasirpogor, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
EKSPOSE KASUS - Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah, saat konferensi pers ekspose kasus pembunuhan terhadap Emot di Mapolres Karawang, Jumat (2/5/2025). Emot dihabisi cucunya sendiri. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Polisi akhirnya mengungkap pelaku perampokan yang menewaskan Emot (70) di Dusun Pasirpogor, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (26/4/2025).

Pelaku utama dalam kasus tersebut tak lain merupakan cucu kesayangan Emot. Dia yang merencanakan pembunuhan dan perampokan.

"Pelaku eksekutor berinisial SP (Sopian) yang merupakan cucunya. Kemudian pelaku ini dibantu oleh NY untuk menjual barang hasil curian dan mengantar pelaku eksekutor ke TKP," kata Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah, di Mapolres Karawang, Jumat (2/5/2025).

Polisi telah menangkap dua pelaku setelah pihak Polres Karawang melakukan penyelidikan dan serangkaian pemeriksaan saksi. Pelaku bersembunyi di Purwakarta.

Baca juga: Kasus Nenek di Klari Karawang Dirampok dan Dibunuh, Polisi Masih Kejar Pelaku

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Karawang, Ipda Heriansyah, yang memimpin penangkapan. 

Fiki mengatakan, saat kejadian pelaku mengawasi rumah korban. Dia menunggu suami Emot pergi ke masjid sebelum melakukan eksekusi perampokan.

Ketika suami korban tidak ada di rumah, Sopian masuk ke rumah dan mencoba merampas gelang emas 100 gram yang tengah dipakai neneknya. 

Emot mencoba melawan. Namun cucunya itu menikamkan sebilah pisau kepada tubuhnya hingga menyebabkan Emot meninggal.

Baca juga: BREAKING NEWS Nenek di Karawang Ditemukan Tewas, Luka di Dada dan Leher, Pelaku Sempat Dikejar Warga

"Pelaku langsung melarikan diri dengan SY yang sudah bersiaga di depan rumah menggunakan sepeda motor," kata dia.

Polisi berhasil mengamankan satu sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah milik pelaku, selembar surat pembelian gelang emas 100 gram, satu tali berwarna hitam, dan satu ponsel milik pelaku. 

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 339 KUHPidana atau Pasal 
338 KUHPidana atau Pasal 365 KUHPidana, soal pembunuhan berencana atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Tersangka teracaman hukuman pidana paling lama seumur hidup. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved