Reaksi Keras Haji Endang saat Jembatan Perahu di Karawang Terancam Ditutup: Masyarakat Kerja di Sini
Inilah reaksi Muhammad Endang Junaedi, pemilik Jembatan Perahu beromzet puluhan juta rupiah di Karawan , saat usahanya terancam ditutup oleh BBWS.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Inilah reaksi Muhammad Endang Junaedi, pemilik jembatan perahu beromzet puluhan juta rupiah di Dusun Rumambe, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Karawang, saat usahanya terancam ditutup oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum.
Kini, BBWS Citarum pun memasang peringatan operasional jembatan tidak berizin sesuai ketentuan perundang-undangan dan berpotensi mengganggu fungsi alami sungai.
Pria yang akrab disapa Haji endang itu merasa heran dan mempertanyakan alasan di balik persoalan izin terhadap jembatan perahunya yang baru mencuat.
Untuk diketahui, jembatan perahu Haji Endang itu telah beroperasi selama 15 tahun.
Haji Endang pun bereksi keras dengan pemasangan spanduk tersebut.
Ia pun mencopot spanduk yang dipasang oleh BBWS Citarum tersebut.
Haji Endang mengaku pihaknya mempunya nomor izin berusaha (NIB).
Baca juga: Jembatan Penyebrangan yang Viral di Karawang, Omzetnya Puluhan Juta Bakal Dibongkar BBWS
Ia juga mengatakan, peran BBWS Citarum selama 15 tahun tidak trlihat jika usahanya tersebut dianggap ilegal.
"Saya izin ada punya NIB. Boleh saya dianggap ilegal, tetapi usaha saya banyak manfaatnya. Dibilang dia berbayar, saya kan bukan dari sekarang, udah 15 tahun berjalan," kata dia.
Haji Endang menyayangkan dengan sikap BBWS Citarum tersebut.
Bila dilakukan penutupan maka akan berdampak terhadap ekonomi sekitar.
Ia menyebut di jembatan perahu tersebut ada 40 orang yang bekerja.
"Masyarakat di sini bekerja. Sekarang aja pemerintah gencar UMKM, sekarang yang kerja 40 orang belum keluarga, anak dari mana? Apa suruh ngegarong anak buah saya, suruh ngerampok? Nah itu logika aja, gak sembarangan," kata dia.
Endang mengungkapkan, jika usahanya itu akan dibongkar. Ia memastikan akan melakukan perlawanan bersama warga setempat.
Jembatan perahu Haji Endang dibangun pada tahun 2010.
Jembatan ini terdiri 10 perahu ponton yang dirangkai dengan jarak sekitar 1,5 meter antara satu sama lain.
Jembatan itu pun menjadi penghubung warga ke kawasan industri yang terpisahkan oleh Sungai Citarum.
Setiap kendaraan roda dua bakal dikenakan tarif Rp2.000 sekali melintas.
Namun, ia tidak mematok harga tetap karena ada juga yang membayar seikhlasnya.
Dana yang terkumpul digunakan untuk berbagai keperluan, seperti perawatan perahu, perbaikan jalan, penerangan, hingga menggaji pegawai yang menjaga jembatan.

Spanduk Diturunkan Warga
Spanduk tersebut berisi pemberitahuan bahwa jembatan itu tidak memiliki izin resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam unggahan akun Instagram resmi BBWS Citarum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (@pu_sda_citarum), pada Senin (28/4/2025), disebutkan bahwa pembangunan dan pengoperasian jembatan perahu tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Selain itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 turut mengatur bahwa pemanfaatan sempadan sungai hanya boleh dilakukan untuk aktivitas tertentu dan wajib mendapatkan izin dari pemerintah sesuai kewenangannya.
Jembatan yang berdiri tanpa izin dianggap berisiko mengganggu fungsi alami sungai, terutama saat volume air meningkat atau terjadi banjir.
Baca juga: Sosok H Endang, Pemilik Jembatan Perahu di Karawang, Beli Mobil Pajero Pakai Uang Receh
Melalui pemasangan spanduk ini, BBWS Citarum berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menaati aturan terkait pengelolaan sumber daya air.
Pihaknya juga mendorong agar ada koordinasi antara pengelola jembatan, pemerintah daerah, dan BBWS Citarum guna mencari solusi yang terbaik demi kepentingan warga sekitar.
Namun demikian, spanduk yang dipasang petugas BBWS Citarum itu akhirnya dicopot oleh warga.
Mereka menolak jika jembatan yang sudah menjadi akses vital selama bertahun-tahun itu ditutup.
Sosok Haji Endang
Dilansir dari berbagai sumber, pemilik nama Muhammad Endang Junaedi ini merupakan warga asli Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Karawang.
Dia lahir pada 14 Juli 1961, usianya kini sudah 64 tahun.
Sebelum dikenal sebagai "Crazy Rich Karawang", Haji Endang pernah bekerja sebagai sopir hingga office boy (OB).
Ia juga pernah menjadi supplier bahan bangunan untuk proyek hingga mengolah limbah perusahaan.
Pada 2022, Haji Endang juga pernah viral karena membeli mobil Pajero menggunakan uang receh.
Saat mendatangi showroom, Haji Endang memakai celana pendek, sandal jepit, kaus, serta uang sereceh dengan berat sekitar delapan kuintal senilai Rp133 Juta.
(Tribunjabar.id/Salma/Cikwan Suwandi)
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Respons Sudewo setelah Dituntut Mundur dari Jabatan Bupati Pati: Proses Pembelajaran Bagi saya |
![]() |
---|
Sosok Brigpol Moh Ridha, Intel Polisi Nyambi Jadi Badut Sulap, Honornya Diberikan ke Panti Asuhan |
![]() |
---|
Heboh Benda Mirip UFO Muncul di Langit Depok, BRIN Beri Penjelasan: Bukan Alien |
![]() |
---|
Sosok Sudewo, Bupati Pati yang Didesak Mundur hingga Dilempari Sandal saat Temui Pendemo |
![]() |
---|
Sosok Dokter Syahpri RSUD Sekayu, Sabar saat Dimaki-maki Keluarga Pasien dan Dipaksa Buka Masker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.