Selasa, 14 April 2026

Kementerian Perindustrian Godok Aturan Soal Emisi yang Dihasilkan Industri

Pemerintah Indonesia memiliki target penurunan emisi gas rumah kaca yang ditimbulkan dari proses produksi industri. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kementerian Perindustrian tengah menggodok aturan terkait persoalan emisi yang dihasilkan industri.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan, aturan ini penting agar ke depan para pelaku industri dapat menekan, bahkan tidak menghasilkan emisi yang berdampak buruk pada lingkungan.

Pemerintah Indonesia sendiri, kata dia, memiliki target penurunan emisi gas rumah kaca yang ditimbulkan dari proses produksi industri

Ditargetkan pada 2060, Indonesia bisa mencapai net zero emission. Namun, kata dia, sektor industri diharapkan mencapai target tersebut pada tahun 2050, atau lebih cepat 10 tahun dari target nasional.

"Penurunan emisi gas rumah kaca ini nantinya bisa dikompensasi sehingga yang awalnya beban bisa menjadi insentif. Di tengah krisis iklim global, tuntutan efisiensi sumber daya dan tren globalisasi pasar berbasis keberlanjutan Indonesia harus mempercepat langkah transformasi industri-industri," ujar Faisol, saat diskusi Forum Industri Hijau di Kota Bandung, Rabu (30/4/2025).

Pembangunan industri hijau ini, kata dia, bukan sekedar upaya mitigasi perubahan iklim semata. Perbaikan ini pun bisa mendorong efisiensi produksi, menarik investasi, yang kemudian mampu meningkatkan daya saing.

Saat ini, kata dia, banyak negara sudah mendorong industrinya agar dapat bisa menekan emisinya. 

Pun demikian dengan Indonesia yang tengah gencar meminta setiap pemerintah daerah ikut berperan aktif menjaga kawasannya tetap hijau.

"Kita sedang siapkan kebijakan yang disusun oleh Pak Menteri ini akan mengatur pengendalian emisi polutan udara dan pengurangan emisi gas rumah kaca, penetapan batas atas emisi gas rumah kaca, mekanisme perdagangan karbon untuk sektor industri, hingga penetapan harga karbon," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi mengatakan, pemerintah saat ini tengah melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Perbaikan diharap bisa menjelaskan mengenai peta jalan penetapan batas atas dan batas bawah emisi untuk setiap sektor.

"Misal untuk sektor baja itu akan berbeda dengan sektor semen, atau sektor industri lainnya," ujar Andi.

Dengan perubahan tersebut maka kelebihan atau kekurangan dari batas emisi bisa menjadi sebuah kredit positif atau bahkan penalti bagi industri yang melanggar pembuangan emisi. 

Aturan ini pun semakin menegaskan bahwa setiap industri di semua sektor ada kewajiban menurunkan emisinya.

Tahun lalu, Kemenperin sudah melakukan penandatangan kesepakatan dengan sembilan sektor industri. Selain itu, pemerintah daerah pun diajak melakukan pengawasan karena target emisi nol persen itu tidak bisa dijalankan satu arah.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved