Teror Lempar Batu ke Mobil di Sindangkasih Ciamis Makan Korban, 2 Pelajar Ditangkap
Pelaku melemparkan batu berdiameter sekitar 5 cm ke arah kaca depan mobil korban yang sedang melintas.
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan perusakan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Sindangkasih, Kabupaten Ciamis yang terjadi pada Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan Raya Sindangkasih.
Pelaku melemparkan batu berdiameter sekitar 5 cm ke arah kaca depan mobil korban yang sedang melintas.
Akibatnya, kaca mobil pecah dan pecahan batu mengenai leher bagian kiri korban, menyebabkan luka memar.
Korban diketahui bernama Icang Hisam Nasir (38) seorang ustaz dari Pesantren Banyulana di Desa Baregbeg, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pelemparan batu secara spontan saat berpapasan dengan kendaraan korban."
"Sebelumnya, para pelaku diketahui mengonsumsi minuman keras jenis ciu bersama beberapa rekannya," kata Kapolres Ciamis, AKBP Akmal dalam konferensi pers, Senin (28/4/2025).

Kedua pelaku merupakan seorang pelajar bernama Aldi Isa Maulana (18) yang merupakan seorang pelajar asal Desa Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih.
Pelaku kedua bernama Dika Apriza (19) yang juga masih sebagai pelajar asal Desa Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 buah batu diameter 5 cm, 1 buah kaca depan mobil pecah, 1 unit sepeda motor Honda (Noreg B 3640 CNX), 1 buah STNK sepeda motor, 1 buah kunci kontak, 2 buah helm bogo (hitam dan silver), 2 potong hoodie (hitam dan biru), 2 potong celana (levis biru dan loreng abu-abu).
Kapolres Ciamis AKBP Akmal menjelaskan, setelah menerima laporan kejadian, pihaknya segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Setelah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah, kami melakukan gelar perkara dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Kedua tersangka telah mengakui perbuatannya," ungkap AKBP Akmal.
Pada Jumat, 25 April 2025, penyidik resmi melakukan penahanan terhadap Aldi Isa Maulana dan Dika Apriza yang kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Ciamis.
Para tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Ciamis," tegasnya.(*)
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
Pelaku Penipuan dan Penggelapan 1,3 Ton Beras di Ciamis Ditangkap, Modus Pesan untuk MBG |
![]() |
---|
Mengenal Makna dan Filosofi Jamasan Pusaka di Situs Jambansari Ciamis Setiap Rabiul Awal |
![]() |
---|
Mengenal Situs Geger Sunten di Tambaksari Ciamis, Warisan Sejarah Galuh dan Kisah Ciung Wanara |
![]() |
---|
Bupati Ciamis Sudah Peringatkan, ASN yang Terlibat Judi Akan Langsung Dipecat: Tak Ada Kompromi |
![]() |
---|
Selisih Harga Daging Ayam di Ciamis Capai Rp13.000 per Kg, Konsumen Pilih Beli Langsung ke Kandang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.