Kemenkum Jabar Berkolaborasi dengan BSK Dalam Pengumpulan Data Lapangan Permohonan Paten
Tampak hadir Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Ery Kurniawan, Penyuluh Hukum Endy Sepkendarsyah, Analis Kebijakan Ahli Muda Anita Marianche
TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat bersinergi dengan Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dalam pelaksanaan Kegiatan Analisis Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Permohonan Paten. Pada hari ini, Senin (28/04/25) yang bertempat di Ruang Ismail Saleh.
Tampak hadir Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Ery Kurniawan, Penyuluh Hukum Endy Sepkendarsyah, Analis Kebijakan Ahli Muda Anita Marianche, Analis Kebijakan Ahli Pertama Ai Solihah dan Pengolah Data Laporan Vieranita Herisanti.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menggali persepsi dan evaluasi pelaksanaan Permenkumham No. 38 Tahun 2018 tentang permohonan paten. Fokusnya adalah untuk memahami kondisi pelaksanaan saat ini, tantangan, dan harapan ke depan dari pihak Kanwil.
Penunjukan dan Peran Tim, Pak Endy telah ditunjuk sebagai PIC bidang paten dan diwawancarai oleh Tim BSK untuk mengumpulkan data lapangan dan membantu proses pengkajian regulasi paten.
Pada kesempatan ini, Endy menyampaikan bahwa peran Kanwil sebagai "Customer Service". Kanwil berperan sebagai penyedia informasi, edukasi, dan konsultasi tentang paten, bukan sebagai pemeriksa paten. Banyak masyarakat atau pemohon yang datang untuk meminta panduan teknis, terutama dalam penyusunan deskripsi paten. Keterbatasan SDM teknis di Kanwil diakui sebagai tantangan.
Adanya tantangan lainnya dalam Proses Permohonan Paten yaitu
- Permohonan sudah dilakukan secara online, tapi masih banyak yang kesulitan dengan user interface (UI/UX) sistemnya.
- Banyak pemohon tidak paham cara upload, alur pembayaran, atau tata cara lainnya, terutama dari kalangan non-teknis.
- Ada kekhawatiran soal interaksi langsung antara pemeriksa pusat dan pemohon, karena bisa membuka potensi penyimpangan.
Maka dapat disimpulkan bahwa Kebutuhan Peran Pendukung di Wilayah, yang dibutuhkan di Kanwil bukan pemeriksa, tetapi semacam penasehat teknis atau konsultan pemerintah yang paham bidang paten. Sedangkan harapannya, tidak bergantung pada individu, tetapi dibangun sistem pelatihan internal dan regenerasi kompetensi.
Isu dari Kalangan Akademik dan Perguruan Tinggi adalah banyak dosen lebih memilih publikasi daripada paten karena proses permohonan paten dianggap lambat dan mahal. Di samping itu, biaya pemeliharaan paten dianggap beban. Tapi di sisi lain, paten punya nilai akreditasi tinggi, terutama bagi institusi.
Endy pun menyampaikan saran perbaikan yang diantaranya :
- Tampilan sistem (UI/UX) perlu disederhanakan agar lebih mudah digunakan, bahkan lewat gadget, bukan hanya laptop.
- Perlu mempertimbangkan kemudahan pengajuan pemeriksaan substantif lebih awal sesuai dengan aturan baru.
- Dibutuhkan penyesuaian SOP atau sistem untuk meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi kontrol atau transparansi.
| Perkuat Kepastian Hukum, Kemenkum Jabar Lantik 4 Warga Negara Baru dan 12 Notaris Pengganti |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Percepat Evaluasi Kelas Jabatan Kota Bandung Lewat Rapat Harmonisasi Hybrid |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Siapkan ASN Tangguh, Sekjen Berikan Kiat Jaga Kesehatan Fisik dan Fiskal |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Pastikan Penyusunan Raperwal Zonasi Kota Bandung Sesuai Kaidah Pembinaan Hukum |
|
|---|
| Perkuat Tata Kelola BUMD dan SAKIP, Pemkab Bekasi Gandeng Kemenkum Jabar Rampungkan Perbupati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/1Kemenkum-Jabar-Berkolaborasi-dengan-BSK-Dalam-Pengumpulan-Data-Lapangan-Permohonan-Paten.jpg)