UPDATE Harga Tarif Listrik Per Kwh pada Mei 2025 Semua Golongan, Naik atau Tetap? Cek Rinciannya

harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku pada Mei 2025.

dok PLN
ILUSTRASI LISTRIK - Berikut harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku Mei 2025. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini daftar harga tarif listrik per Mei 2025.

Pemerintah telah memutuskan tidak mengubah tarif listrik pada bulan Mei 2025.

Maka, pelanggan PLN, baik rumah tangga, bisnis, maupun industri, masih akan membayar tarif yang sama seperti saat ini.

Secara realisasi, paramater ekonomi makro seharusnya ada kenaikan tarif listrik, tapi diputuskan harga listrik tetap. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha.  

"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Kamis (27/3/2025), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: 6 Bansos Cair Bulan Mei 2025, Lansia Rp 600 Ribu Yatim Piatu Rp 200 Ribu, Cek Penerima Pakai NIK KTP

Rincian tarif listrik berlaku Mei 2025

Dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku pada Februari 2025 sebagai berikut:

  • Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352 
  • Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70 
  • Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70 
  • Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53. 
  • Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53 
  • Golongan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70 
  • Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53 
  • Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53. 

Sementara itu, harga tarif listrik pelanggan listrik bersubsidi sebagai berikut: 

Baca juga: 30 Kata-kata Ucapan Selamat Datang Mei 2025 Penuh Makna dan Doa dalam Bahasa Inggris, Jadikan Status

  • Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh 
  • Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh 
  • Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh 
  • Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh 
  • Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh. 

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved