Daftar Tarif Listrik 21-27 Juli 2025, Golongan R-1/TR Daya 450 VA Sebesar Rp 415 Per kWh

Berikut ini tarif listrik PLN per kWh pada 21-27 Juli 2025. Seperti diketahui, Kementerian ESDM telah menetapkan tarif listrik triwulan III.

Editor: Giri
PLN
ILUSTRASI TARIF LISTRIK - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik triwulan III (Juli-September) 2025. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini tarif listrik PLN per kWh pada 21-27 Juli 2025. Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik triwulan III (Juli-September) 2025.

Penetapan tarif itu diberlakukan untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi.

Bagian pelanggan subsidi meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pelanggan non-subsidi meliputi rumah tangga, penerangan jalan umum, fasilitas pemerintah, industri, dan bisnis.

Tarif listrik sepanjang triwulan III tidak ada bedanya dengan tarif triwulan I (Januari-Maret) 2025. 

Berdasarkan keputusan tersebut, tarif listrik yang berlaku pada 21-27 Juli 2025 masih mengikuti ketetapan Kementerian ESDM.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu dalam keterangan resmi, Minggu (29/6/2025).

Baca juga: PLN Indonesia Power Resmikan Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi"

Tarif listrik per kWh 21-27 Juli 2025 untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis, Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik setiap tiga bulan atau triwulan. 

Khusus tarif listrik non-subsidi, penetapan harga didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Baca juga: PLN dan Kejati Jabar Jalin Kerja Sama, Tingkatkan Akselerasi Pembangunan Ketenagalistrikan

Merujuk aturan tersebut, penyesuaian tarif listrik non-subsidi mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Bagi Anda yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait tarif listrik per kWh untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis, simak perinciannya berikut ini:

Tarif listrik per kWh untuk pelayanan sosial:

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.

Tarif listrik per kWh untuk subsidi rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Tarif listrik per kWh untuk rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik per kWh untuk bisnis:

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Listrik PLN 21-27 Juli 2025: Rincian Harga per kWh untuk Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved