Berita Viral

Yayasan MBN yang Diduga "Tilap" Uang Dapur MBG di Kalibata Buka Suara, Sebut Tak Ingin Sembarangan

Yayasan MBN menyebut mereka tidak mau gegabah dalam memberikan uang negara dan meminta invoice yang valid untuk pencairan dana dapur MBG.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
DAPUR MBG SETOP OPERASI - Kondisi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, setelah berhenti beroperasi, Selasa (15/4/2025). 

TRIBUNJABAR.ID - Yayasan Media Berkat Nasional (MBN) yang sempat viral atas dugaan penilapan uang dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) membantah tuduhan tersebut.

Kisruh ini bermula dari laporan salah satu pemilik dapur MBG di Kalibata, Jakarta Selatan, bernama Ira Mesra.

Ira melaporkan dugaan penggelapan dana ke Polda Metro Jaya pada 10 April 2025.

Adapun, dapur MBG milik Ira Mesra ini bekerja sama dengan Yayasan MBN.

Atas dugaan tersebut, kuasa hukum Yayasan MBN, Timoty Ezra Simanjuntak mengaku bahwa kliennya akan membayar uang dapur MBG jika terdapat bukti valid.

"Intinya selama data itu cukup dan valid, contoh harganya masuk akal, kami akan bayar," kata Timoty, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, pada Jumat (25/4/2024), dikutip dari Kompas.com.

Timoty menerangkan, pihak Yayasan MBN harus membuktikan validitas dari invoice yang diterima.

Menurut dia, Yayasan MBN tidak ingin sembarangan dalam mengeluarkan uang negara.

Baca juga: Komisi IX DPR RI dan Mitra Kerja BGN Gelar Sosialisasi Program MBG di Soreang Bandung

"Jika asal membayar tagihan tanpa bukti yang valid, dikhawatirkan pihak yayasan yang harus bertanggung jawab," ujar dia.

Oleh karenanya, Yayasan MBN mendorong dapur MBG Kalibata untuk memberikan bukti invoice yang telah dikeluarkan.

Yayasan MBN sendiri sudah menerima uang dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Oleh sebab itu, pihak yayasan sudah mengirim surat ke Ira untuk meminta bertemu. Surat pertemuan itu sudah Timoty kirim ke kuasa hukum Ira.

Rencananya pertemuan itu akan dilakukan hari Selasa atau Rabu pekan depan.

"Kita sudah kirim ke lawyernya mana perhitungannya. Hari Selasa atau Rabu, mana datanya," tegas Timoty.

Menurut Timoty, kasus ini masih bisa selesai dengan cara mediasi dan menyayangkan langkah hukum yang Ira Mesra ambil.

"Terkait (laporan) di Polres Jaksel kita menyayangkan ini ranah transaksional perdata. Pidana langkah terakhir, dan itu kita menyayangkan," ungkap Timoty.

Duduk Perkara

Dilansir dari TribunJakarta, dapur MBG Kalibata ini terakhir kali beroperasi pada akhir Maret 2025 atau sebelum Idulfitri 1446 H.

Kuasa hukum Ira Mesra, Danna harly menjelaskan bahwa kliennya telah bekerja sama dengan pihak Yayasan MBN dan SPPG sejak Februari 2025.

Sejak saat itu pula, dapur MBG Kalibata ini telah memproduksi 65.025 porsi yang terbagi dalam dua tahap.

Kendati demikian, Ira Mesra selama ini menjalankan operasional dapur MBG tersebut dengan uang pribadinya.

Sementara, yayasan yang menjadi mitra belum membayarkan uang yang seharusnya diterima Ira Mesra.

Baca juga: Keracunan Massal MBG di Cianjur, Polisi Sudah Sita Tempat Makan dari Plastik

"Kita tidak bisa lagi memberikan modal karena dua tahap, 60 ribu porsi. Kita tidak dibayar sepeserpun," ujar Harly, Selasa (15/4/2025).

Harly mengungkapkan, total kerugian yang harus ditanggung dapur MBG di Kalibata ini nilainya nyaris menyentuh Rp1 miliar. Tepatnya, sebesar Rp975.375.000.

"Makanya kami sekarang coba ngomong ke masyarakat supaya pemerintah perhatian," ungkap Harly.

"Baru dua tahap saja sudah seperti ini, berarti sudah harus ada pembenahan dalam pelaksanaan MBG supaya ke depan tidak lagi seperti ini," lanjut dia.

Menurut Harly, sebenarnya pihak Yayasan MBN sudah menerima pembayaran dari Badan Gizi Nasional (BGN) sebesar Rp386.500.000.

Sebagai mitra, Ira Mesra juga telah berusaha menagih pembayaran tersebut ke Yayasan MBN.

Namun, saat ditagih, pihak yayasan berdalih bahwa Ira belum menyelesaikan kewajibannya.

"Ketika Ibu Ira hendak menagih haknya kepada pihak yayasan, pihak yayasan malah berkata Ibu Ira kekurangan bayar sebesar Rp45.314.249," ungkap Harly. 

"Dengan dalih adanya invoice-invoice saat di lapangan yang dibeli oleh pihak SPPG atau yayasan," sambungnya.

Sementara, kata Harly, fakta di lapangan menunjukkan bahwa seluruh dana operasional dikeluarkan oleh Ira Mesra.

"Mulai dari bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur dan juru masak, itu semua Ibu Ira yang membiayai," katanya.

Kini, Ira Mesra pun menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus dapur MBG ini.

"Untuk laporan polisi sudah kita serahkan ke Polres Jakarta Selatan," kata Harly.

Laporan dugaan penggelapan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal Kamis (10/4/2025).

"Laporan ditujukan ke yayasan dan ada perorangan. Masalahnya dari yayasan ini," ujar Harly.

Di sisi lain, Harly berharap Badan Gizi Nasional (BGN) yang menaungi program MBG dapat mengambil langkah tegas terkait kasus ini.

"Tapi yang paling penting sekarang bagaimana BGN memfasilitasi masalah ini," ucap dia.

(Tribunjabar.id/Rheina) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) (Kompas.com/Shinta Dwi Ayu)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved