Berita Viral

Yayasan MBN yang Diduga "Tilap" Uang Dapur MBG di Kalibata Buka Suara, Sebut Tak Ingin Sembarangan

Yayasan MBN menyebut mereka tidak mau gegabah dalam memberikan uang negara dan meminta invoice yang valid untuk pencairan dana dapur MBG.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
DAPUR MBG SETOP OPERASI - Kondisi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, setelah berhenti beroperasi, Selasa (15/4/2025). 

"Terkait (laporan) di Polres Jaksel kita menyayangkan ini ranah transaksional perdata. Pidana langkah terakhir, dan itu kita menyayangkan," ungkap Timoty.

Duduk Perkara

Dilansir dari TribunJakarta, dapur MBG Kalibata ini terakhir kali beroperasi pada akhir Maret 2025 atau sebelum Idulfitri 1446 H.

Kuasa hukum Ira Mesra, Danna harly menjelaskan bahwa kliennya telah bekerja sama dengan pihak Yayasan MBN dan SPPG sejak Februari 2025.

Sejak saat itu pula, dapur MBG Kalibata ini telah memproduksi 65.025 porsi yang terbagi dalam dua tahap.

Kendati demikian, Ira Mesra selama ini menjalankan operasional dapur MBG tersebut dengan uang pribadinya.

Sementara, yayasan yang menjadi mitra belum membayarkan uang yang seharusnya diterima Ira Mesra.

Baca juga: Keracunan Massal MBG di Cianjur, Polisi Sudah Sita Tempat Makan dari Plastik

"Kita tidak bisa lagi memberikan modal karena dua tahap, 60 ribu porsi. Kita tidak dibayar sepeserpun," ujar Harly, Selasa (15/4/2025).

Harly mengungkapkan, total kerugian yang harus ditanggung dapur MBG di Kalibata ini nilainya nyaris menyentuh Rp1 miliar. Tepatnya, sebesar Rp975.375.000.

"Makanya kami sekarang coba ngomong ke masyarakat supaya pemerintah perhatian," ungkap Harly.

"Baru dua tahap saja sudah seperti ini, berarti sudah harus ada pembenahan dalam pelaksanaan MBG supaya ke depan tidak lagi seperti ini," lanjut dia.

Menurut Harly, sebenarnya pihak Yayasan MBN sudah menerima pembayaran dari Badan Gizi Nasional (BGN) sebesar Rp386.500.000.

Sebagai mitra, Ira Mesra juga telah berusaha menagih pembayaran tersebut ke Yayasan MBN.

Namun, saat ditagih, pihak yayasan berdalih bahwa Ira belum menyelesaikan kewajibannya.

"Ketika Ibu Ira hendak menagih haknya kepada pihak yayasan, pihak yayasan malah berkata Ibu Ira kekurangan bayar sebesar Rp45.314.249," ungkap Harly. 

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved