Optimalkan Perlindungan Pekerja, Mitra PLKK Ikut Sosialisasi Permenaker No1/2025

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci melakukan pembinaan dan mendorong mitra-mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja

Editor: Siti Fatimah
Dok BPJS Ketenagakerjaan
SOSIALISASI - Sosialisasi Permenaker No.1/2025 untuk Mendukung Service Governance Pelayanan PLKK di Grand Tjokro Premiere Bandung, Bandung (24/04/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci melakukan pembinaan dan mendorong mitra-mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dengan harapan semakin optimal dalam memberikan layanan terbaik bagi peserta.

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Moch. Faisal saat menghadiri acara “Sosialisasi Permenaker No 1/2025 untuk Mendukung Service Governance Pelayanan PLKK” yang digelar di Grand Tjokro Premiere Bandung, Bandung (24/04/2025).

PLKK merupakan layanan kesehatan berupa klinik, puskesmas, balai pengobatan, praktek dokter bersama, dan rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan akibat adanya kecelakaan kerja, atau dugaan penyakit akibat kerja yang dialami peserta.

Baca juga: Optimalkan Perlindungan Pekerja, Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh mitra-mitra PLKK klinik dan rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan tujuan untuk melakukan pembinaan dan evaluasi berkala kepada seluruh mitra PLKK yang telah bekerja sama dan mendorong utilisasi masing-masing PLKK secara lebih efektif demi meningkatkan layanan kepada peserta.

Sebagai informasi  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Perubahan Permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian perlindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT.

Baca juga: Menteri PPPA Resmikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Perusahaan Ban Asal Italia di Subang

Salah satu perubahan itu adalah mewajibkan pegawai non-aparatur sipil negara (Non-ASN) yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan. 

Kemudian, Permenaker itu juga mengatur tata cara pemberitahuan atau pelaporan, penyimpulan, dan penetapan terjadinya kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK). Ada pula perubahan terkait penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan KK/PAK sampai dengan disimpulkan atau ditetapkan sebagai KK/PAK atau bukan.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved