Berita Viral
Sosok Ikhsan, Suami Tipu Istri KTP dan Ijazah Palsu, Ngaku PNS dan Lulusan UGM, Terkuak Pekerjaannya
Inilah sosok Ikhsan Nur Rasyidin (32), suami yang menipu istrinya di Sukoharjo dengan KTP dan ijazah palsu, kini terungkap pekerjaan sebenarnya.
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Rupanya semua pengakuan Ikhsan tersebut adalah bohong.
Setelah mendapati fakta Ikhsan melakukan pemalsuan data, EAP juga baru mengetahui rupanya suaminya itu sudah beristri.
Diketahui Ikhsan sudah memiliki istri dan anak.
"Jadi, setelah semua terungkap. Saya mencoba mencari istri pertamanya dan saat itu bertemu, setelah bertemu memang betul terdakwa sudah beristri dan mempunyai satu anak," ujar EAP saat bersaksi di depan majelis hakim, Senin (21/4/2025), dikutip dari TribunJateng.com.
Selama menikah, Ikhsan tinggal dengan korban dari hari Minggu sampai Kamis.
Pada hari Jumat dan Sabtu, Ikhsan tinggal bersama istri pertamanya.
Setelah mendapati fakta itu, EAP juga mengetahui pekerjaan suaminya tersebut dari keterangan istri pertama.
Ternyata Ikhsan tak bekerja sebagai PNS, melainkan hanya seorang tukang service mesin cuci Laundry di daerah Kecamatan Laweyan.
Baca juga: Sosok Zaenal Mustofa Penggugat Ijazah Jokowi Kini Tersangka, Ternyata Pernah Jadi Caleg di Sukoharjo
Kini Didakwa
Setelah mengetahui dirinya ditipu suaminya itu, EAP yang kecewa melaporkan suaminya ke Polres Sukoharjo pada tahun 2022.
Namun ternyata kasus suaminya baru disidangkan di tahun ini di Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Dikutip dari TribunJateng.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus itu, Choirul Saleh, mengatakan terdakwa memalsukan dokumen untuk pernikahan seperti KTP, KK, surat pengantar menikah, dan Ijazah.
"Kalau KTP mengganti NIK, alamat, dan status menikah agar berstatus perjaka. Kalau ijazah tidak ada sangkut pautnya dengan kampus, hanya kamuflase dari terdakwa karena namanya dikasih titel ST (Sarjana Teknik), dan pengakuan terdakwa dia bekerja sebagai PNS di BBWSBS. Untuk mendukung itu, terdakwa membuat dokumen ijazah palsu. Tapi terdakwa tidak ada titel kuliah," ujar Choirul.
Choirul juga menjelaskan ijazah yang ditunjukkan Ikhsan atau terdakwa kepada korban tidak ada yang asli, hanya fotocopy sehingga diduga hasil editan.
Namun untuk KTP dan KK, ditemukan dua buah yakni yang palsu dan asli.
Demikian dari kasus pemalsuan data tersebut, kini Ikhsan Nur Rasyidin dijerat Pasal 263 KUHP (tentang pemalsuan surat) dengan ancaman hukuman maksimalnya 6 tahun penjara.
Kisah Haikal dan Haezar, Kakak-Adik di Parung Bogor yang Viral Gantian Seragam, Hanya Punya Satu |
![]() |
---|
Viral, Ayah di Tangerang Buat 600 Lukisan untuk Souvenir Pernikahan Anak, Buat Terharu Warganet |
![]() |
---|
Viral Video Kakak Adik di Parung Gantian Seragam & Sepatu Demi Sekolah, Bupati Bogor: Menyentuh Hati |
![]() |
---|
Cerita Pegawai Shell yang Viral Jualan Kopi di Pinggir Jalan, Inisiatif Demi Bertahan Hidup |
![]() |
---|
Ribut dengan Tetangga hingga Videonya Guling-guling di Tanah Viral, Dosen UIN Malang Putuskan Resign |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.