Jumat, 10 April 2026

Berita Viral

Sosok Abdul Halim, Pencetus Desa Miliarder di Gresik Divonis 5 Bulan Penjara, Gelapkan Aset Desa

Inilah sosok terdakwa Abdul Halim, mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, yang merupakan pencetus desa miliader.

Surya/Sugiyono
VONIS 5 BULAN - Terdakwa Abdul Halim, inisiator Desa Miliarder dijatuhi vonis 5 bulan atas kasus penggelapan aset desa di PN Gresik, Rabu (23/4/2025). 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok terdakwa Abdul Halim, mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, yang merupakan pencetus desa miliarder.

Kini, Abdul Halim dihukum penjara selama lima bulan atas kasus penggelapan aset Desa, Rabu (23/4/2025).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dihukum 7 bulan.

Diketahui, putusan itu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Donald Everly Malubaya dan diikuti Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Indah Rahmawati serta Halim dan penasihan hukumnya.

Hakim Donald Everly Malubaya memutuskan Abdul Halim bersalah, melanggar Pasal 372 KUHP.

Hal itu karena terdakwa Abdul Halim terbukti membawa aset Desa Sekapuk berupa 9 sertifikat lahan dan 3 BPKP mobil.

"Menyatakan terdakwa Abdul Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya. Terdakwa tetap ditahan," kata Donald, dikutip dari Surya.ci.id.

Selain itu, barang bukti berupa aset desa berupa 3 BPKB dan 9 sertifikat lahan diserahkan kepada Pemerintah Desa Sekapuk melalui saksi Mndhor yang menjabat Sekretaris Desa Sekapuk.

Atas putusan ini, jaksa meminta waktu berpikir.

Sementara itu, penasihat hukum Abdul Halim yaitu M Machfudz dari Kantor MHZ Law Office menghormati putusan hakim dan akan berkoordinasi dengan terdakwa serta keluarganya.

"Kami sangat menghormati putusan majelis hakim. Dan kami perlu koordinasi dengan terdakwa dan keluarganya. Saya berharap, dengan atas putusan ini terdakwa segera bebas," kata Machfudz.

Warga unjuk rasa

Suasana di sekitar PN Gresik ramai unjuk rasa warga Desa Sekapuk yang menuntut Abdul Halim dihukum lebih berat.

Ratusan orang tampak membentangkan spanduk dan poster untuk menyampaikan aspirasinya.

"Warga menghendaki Abdul Halim dihukum berat, tidak hanya 7 bulan. Selain itu warga meminta agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus korupsi yang menjerat mantan kades," kata Ihwanudin, tokoh masyarakat Desa Sekapuk. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved