Selama Februari-Maret 2025, Polisi di Subang Ungkap 15 Kasus Narkoba, 17 Tersangka Diringkus

Modus operandi yang digunakan para pelaku di Kabupaten Sumedang antara lain sistem COD, peta lokasi, dan transaksi langsung. 

|
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Ahya Nurdin
UNGKAP KASUS - Sejumlah tersangka narkoba dan barang bukti ditunjukan Polres Subang saat press release Pengungkapan kasus narkoba selama bulan Pebruari-Maret, Rabu (23/4/2025) 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG – Dalam kurun waktu 2 bulan, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 15 kasus penyalahgunaan narkoba dalam periode Februari hingga Maret 2025. 

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Apel Tatag Trawang Tungga, Rabu (23/4/2025), yang dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasatnarkoba AKP Udiyanto, mengatakan, dari pengungkapan tersebut, diamankan 17 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

Baca juga: Jejak Fachri Albar dan Narkoba: Dibekuk di Rumah, Pernah Masuk DPO Polisi, 2018 Direhabilitasi

"Rinciannya, 6 orang tersangka kasus sabu-sabu dan 11 orang terkait penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin," ujarnya.

Kapolres Subang menyampaikan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku antara lain sistem COD, peta lokasi, dan transaksi langsung. 

"Para pelaku ditangkap di sembilan kecamatan berbeda di wilayah hukum Polres Subang," katanya.

"Adapun barang bukti yang diamankan dari 17 tersangka tersebut antara lain 166,24 gram sabu, 24.781 butir obat-obatan terlarang, serta sejumlah alat bantu transaksi seperti timbangan digital, handphone, dan kendaraan bermotor," imbuhnya.

Akibat perbuatanya, para tersangka pengedar narkoba tersebut mendekam di sel tahanan Mapolres Subang.

"Para pelaku juga terancam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Hukuman bagi pengedar terancam penjara seumur hidup, atau penjara 5-20 tahun atau hukuman mati dengan denda Rp 1-10 miliar," tegasnya.

Kapolres Subang menghimbau kepada warga masyarakat jika dilingkungan menemukan adanya transaksi penjualan narkoba diharapkan bisa segera melapor ke pihak berwajib.

Baca juga: Sosok Fachri Albar Ditangkap Polisi 2 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Rekam Jejak Kariernya Mentereng

"Segera laporkan jika di lingkungan sekitar masyarakat ditemukan adanya praktek transaksi narkoba agar bisa segera ditindak oleh polisi," pungkasnya (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved