Masih Dijual Bebas di Cirebon, Ini 9 Produk Mengandung Babi yang Bikin Warga Geger
Ironisnya, produk-produk tersebut masih beredar di pasaran tanpa mencantumkan keterangan mengandung babi pada kemasannya.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan sembilan produk pangan olahan yang terbukti mengandung unsur babi.
Ironisnya, produk-produk tersebut masih beredar di pasaran tanpa mencantumkan keterangan mengandung babi pada kemasannya.
Padahal, BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, untuk dua produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, BPOM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Pantauan Tribun di Kota Cirebon menunjukkan, sejumlah produk itu masih terpajang di rak-rak minimarket.
Salah satunya terlihat di sebuah minimarket di Jalan RA Kartini, di mana produk-produk jajanan tersebut masih dijual bebas.
Beberapa produk bahkan memiliki label halal dan dipajang sejajar dengan makanan lainnya, tanpa pembeda.
Hal serupa juga ditemukan di minimarket kawasan Jalan Dr Cipto Mangunkusumo.
Produk-produk tersebut masih menghuni rak bagian jajanan, dan belum ada upaya pemisahan dari produk lainnya.
Salah seorang warga, Rina (32), mengaku pernah membeli salah satu produk tersebut di minimarket kawasan Jalan Cipto.
Ia mengaku terkejut saat mengetahui informasi kandungan babi dalam produk yang ia konsumsi.
“Saya kaget banget. Biasanya saya memang suka beli makanan luar negeri, tapi nggak nyangka kalau ternyata nggak halal,” ujar Rina saat berbincang dengan media, Rabu (23/4/2025).
Rina berharap pemerintah segera bertindak dan menarik produk-produk tersebut dari pasaran.
“Ya semoga bisa pada diambilin aja, jangan beredar,” ucapnya.
Berikut daftar 9 produk yang diumumkan BPJPH dan BPOM mengandung unsur babi:
Sembunyikan Ciu di Bawah Etalase, Pemilik Warung di Lemahwungkuk Cirebon Pasrah saat Ketahuan Polisi |
![]() |
---|
PR Berat Pemkot Cirebon Tak Hanya Jalan Rusak, Juga Saluran Air di Bawah Jalan Nasional Ini |
![]() |
---|
Jalur Sepeda di Kota Cirebon Akan Dihidupkan Lagi pada 2026, Sudah Masuk RKPD 2026 |
![]() |
---|
Terekam CCTV, Pria Bobol Kotak Amal Masjid di Cirebon, Awalnya Pura-pura Tidur |
![]() |
---|
Kadisdik Cirebon Bantah Tuduhan Pungli Seragam Rp 3 Juta yang Didemo Orang Tua Siswa: Itu Hoaks |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.