UPDATE Kasus Dugaan Pencabulan oleh Kapolres Ngada, LPSK Beri Perlindungan pada 3 Korban
Saat ini tersangka dijerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dan Atau Undang-Undang ITE.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur atau pencabulan anak di bawah umur.
Selain kasus pencabulan, AKBP Fajar juga tersandung kasus narkoba.
Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Lalu bagaimana nasib para korban?
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada tiga korban dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Saat ini tersangka dijerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dan Atau Undang-Undang ITE.
Baca juga: Jahatnya Kelakuan eks Kapolres Ngada, Sengaja Rekam Wajah Korban dalam Video Asusila
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan, selain perlindungan kepada korban, fokus utama yang perlu ditekankan terkait penanganan perkara ini adalah kaitannya dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan tujuan eksploitasi seksual yang terjadi di NTT.
“Status korban adalah anak perempuan yang dieksploitasi secara seksual menggunakan aplikasi media sosial," ucapnya dalam keterangan Selasa (22/4/2025).
"Pelaku dapat dijerat dengan UU TPKS, Perlindungan Anak, TPPO dan ITE,” tambah Nurherwati.
Menurutnya, posisi rentan anak perlu mendapatkan perhatikan besar.
Hal itu guna pemenuhan atas hak-haknya, tumbuh dan perkembangan secara optimal perlu diperhatikan baik fisik, mental, spiritual, maupun situasi sosialnya.
“Akses anak-anak terhadap aplikasi digital perlu menjadi perhatian dan dilakukan penindakan terhadap pltaform penyedia. Karena TPPO dalam bentuk eksploitasi seksual menjadi ancaman serius buat tumbuh kembang anak,” tegas Nurherwati.
Dia berharap, Pemerintah pusat, daerah dan aparat penegak hukum memberi atensi khusus dalam penanganan TPPO, khususnya eksploitasi seksual yang berkembang di NTT dan pentingnya edukasi kesehatan reproduksi.
“Seluruh pihak dapat mengambil pelajaran dari kasus ini hak anak jangan diabaikan karena keterbatasan ekonomi, masalah rumah tangga, atau gaya hidup yang berkembang saat ini,” pungkasnya.
Keputusan diterimanya permohonan para korban berdasarkan Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Rabu 9 April 2025.
Ketiga korban diputuskan mendapatkan perlindungan berupa Pemenuhan Hak Prosedural dan Fasilitas Penghitungan Restitusi.
Bantuan rehabilitasi psikologis juga diberikan pada salah satu korban yang masih berusia 6 tahun.
Dalam menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan para korban, LPSK telah melakukan sejumlah langkah meliputi pendalaman informasi terkait sifat penting keterangan, berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi NTT bekerjasama dengan Himpunan Psikolog (HIMPSI) NTT guna menganalisis tingkat ancaman dan situasi psikologis korban. (*)
Reynas Abdila/Tribunnews
Otak Bejat Penjual Kebab Cabuli 3 Bocah di Cibinong, Birahi Usai Nonton Video Asusila Sesama Jenis |
![]() |
---|
Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Ditangkap, Polres Bogor Dalami Kemungkinan Adanya Korban Lain |
![]() |
---|
Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pangandaran, Polisi Sudah Datangkan Beberapa Saksi |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Mengaku Jijik Ketemu Keluarga Vadel Badjideh, Tegaskan Tak Maafkan Vadel |
![]() |
---|
Miris, 10 Anak Jadi Korban Guru Ngaji Cabul di Tebet, Anak Buah Gurbernur DKI Jakarta Turun Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.