UPDATE Kasus Dugaan Pencabulan oleh Kapolres Ngada, LPSK Beri Perlindungan pada 3 Korban
Saat ini tersangka dijerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dan Atau Undang-Undang ITE.
Editor:
Ravianto
Reynas Abdila/tribunnews
TAMPANG AKBP FAJAR - AKBP Fajar eks Kapolres Ngada dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada tiga korban dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Eks Kapolres Ngada
Ketiga korban diputuskan mendapatkan perlindungan berupa Pemenuhan Hak Prosedural dan Fasilitas Penghitungan Restitusi.
Bantuan rehabilitasi psikologis juga diberikan pada salah satu korban yang masih berusia 6 tahun.
Dalam menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan para korban, LPSK telah melakukan sejumlah langkah meliputi pendalaman informasi terkait sifat penting keterangan, berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi NTT bekerjasama dengan Himpunan Psikolog (HIMPSI) NTT guna menganalisis tingkat ancaman dan situasi psikologis korban. (*)
Reynas Abdila/Tribunnews
Berita Terkait
Baca Juga
Otak Bejat Penjual Kebab Cabuli 3 Bocah di Cibinong, Birahi Usai Nonton Video Asusila Sesama Jenis |
![]() |
---|
Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Ditangkap, Polres Bogor Dalami Kemungkinan Adanya Korban Lain |
![]() |
---|
Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pangandaran, Polisi Sudah Datangkan Beberapa Saksi |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Mengaku Jijik Ketemu Keluarga Vadel Badjideh, Tegaskan Tak Maafkan Vadel |
![]() |
---|
Miris, 10 Anak Jadi Korban Guru Ngaji Cabul di Tebet, Anak Buah Gurbernur DKI Jakarta Turun Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.