UPDATE Kasus Dugaan Pencabulan oleh Kapolres Ngada, LPSK Beri Perlindungan pada 3 Korban
Saat ini tersangka dijerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dan Atau Undang-Undang ITE.
Editor:
Ravianto
Reynas Abdila/tribunnews
TAMPANG AKBP FAJAR - AKBP Fajar eks Kapolres Ngada dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada tiga korban dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Eks Kapolres Ngada
Ketiga korban diputuskan mendapatkan perlindungan berupa Pemenuhan Hak Prosedural dan Fasilitas Penghitungan Restitusi.
Bantuan rehabilitasi psikologis juga diberikan pada salah satu korban yang masih berusia 6 tahun.
Dalam menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan para korban, LPSK telah melakukan sejumlah langkah meliputi pendalaman informasi terkait sifat penting keterangan, berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi NTT bekerjasama dengan Himpunan Psikolog (HIMPSI) NTT guna menganalisis tingkat ancaman dan situasi psikologis korban. (*)
Reynas Abdila/Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Lansia Pelaku Pencabulan Anak di Bandung Barat Jadi Tersangka, Videonya Hampri Diamuk Massa Viral |
![]() |
---|
Lansia di Padalarang Bandung Barat Hampir Jadi Korban Massa, Diduga Predator Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Pencabulan 3 Anak Tirinya, DR Dinonaktifkan sebagai ASN Pemkab Bandung Barat |
![]() |
---|
Bejat, ASN di Disnaker Bandung Barat Tega Cabuli Tiga Anak Tirinya Sendiri |
![]() |
---|
Siswa SMK di Cianjur yang Sedang PKL Berbuat Asusila Terhadap Bocah 5 Tahun, Dilakukan di Musala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.