Ketua DPRD Kota Banjar Tersangka
Dugaan Tipikor di DPRD Kota Banjar, Kejari Minta Tersangka dan Anggota Lain Kembalikan Uang Negara
Kasus tindak pidana korupsi di tubuh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar menyebabkan negara alami kerugian sebesar Rp3.5 miliar.
Penulis: Padna | Editor: Kemal Setia Permana
Istimewa tangkap layar
TETAPKAN TERSANGKA - Kepala Kejari Kota Banjar, Sri Haryanto, menetapkan status tersangka kepada Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi , Senin 21 April 2025. Dadang diduga terlibat kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi.
Untuk tahapan pengembalian, nanti Kejari Kota Banjar akan memanggil masing-masing anggota DPRD yang menjabat pada tahun 2017 sampai tahun 2021. "Kan saya bilang, penyidikan ini masih berjalan," ujarnya.
Dengan berita ini, Sri pun berharap mereka (anggota DPRD yang terlibat) mempunyai kesadaran untuk segera mengembalikan.
"Ya harus lah, kan sudah menikmati. Nanti teknis pengembaliannya seperti apa, nanti ke teman-teman penyidik," katanya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.