Ketua DPRD Kota Banjar Tersangka
Dugaan Tipikor di DPRD Kota Banjar, Kejari Minta Tersangka dan Anggota Lain Kembalikan Uang Negara
Kasus tindak pidana korupsi di tubuh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar menyebabkan negara alami kerugian sebesar Rp3.5 miliar.
Penulis: Padna | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Kasus tindak pidana korupsi di tubuh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar menyebabkan negara alami kerugian sebesar Rp3.523.950.000 atau Rp3,5 miliar.
Kasus ini terjadi pada tunjangan perumahan dan transportasi anggaran sekertariat DPRD Kota Banjar tahun 2017 sampai 2021.
Dalam kasus itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar menetapkan Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi yang menjabat Ketua DPRD Kota Banjar menjadi tersangka.
Kejari Kota Banjar, Sri Haryanto, mengatakan dari hasil temuan ini diharapkan teman-teman anggota DPRD lain yang menjabat pada tahun 2027 sampai 2021 segera mengembalikan uang negara tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Kota Banjar Tetapkan Ketua DPRD Menjadi Tersangka
"Termasuk yang dinikmati oleh DRK," ujar Sri kepada sejumlah wartawan di satu ruangan di Gedung Kejari Kota Banjar, Selasa (22/4/2025) siang.
Karena, potensi untuk tersangka tidak hanya Ketua DPRD, tapi ada anggota lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Itu ada lagi (potensi tersangka lain),"
"Nah, sampai hari ini yang punya potensi kuat sementara dari hasil pemeriksaan yang berjalan baru Ketua DPRD. Jadi, sampai dengan kita diadakan ekspos, faktor yang dominan mengarah baru ke Ketua DPRD," ucap Sri.
Meskipun demikian, untuk pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp3,5 miliar lebih itu diwajibkan kepada anggota DPRD yang menjabat pada tahun 2017 sampai 2021.
"Harus dikembalikan. Banyak kan? Mulai anggota (DPRD) 2017, itu datanya ada rinci," ujarnya.
Sementara untuk jumlah nominal uang negara yang harus dikembalikan anggota DPRD itu berbeda-beda. Tapi, totalnya Rp3,5 miliar.
"Itu beda-beda, ketua beda, anggota beda. Makanya, rinciannya itu ada detil," katanya.
Proses pengembalian uang negara itu, Ia berharap bisa secepatnya. Karena, lebih cepat dikembalikan itu lebih bagus.
Baca juga: Insiden Sukahaji, Wali Kota Ingatkan Semua Pihak Hormati Proses Hukum dan Jaga Bandung Kondusif
"Kan, pengembalian itu mereka yang mau mengembalikan. Kita maunya lebih cepat lebih baik," ucap Sri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.