Ketua DPRD Kota Banjar Tersangka

Dugaan Tipikor di DPRD Kota Banjar, Kejari Minta Tersangka dan Anggota Lain Kembalikan Uang Negara

Kasus tindak pidana korupsi di tubuh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar menyebabkan negara alami kerugian sebesar Rp3.5 miliar.

Penulis: Padna | Editor: Kemal Setia Permana
Istimewa tangkap layar
TETAPKAN TERSANGKA - Kepala Kejari Kota Banjar, Sri Haryanto, menetapkan status tersangka kepada Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi , Senin 21 April 2025. Dadang diduga terlibat kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Kasus tindak pidana korupsi di tubuh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar menyebabkan negara alami kerugian sebesar Rp3.523.950.000 atau Rp3,5 miliar.

Kasus ini terjadi pada tunjangan perumahan dan transportasi anggaran sekertariat DPRD Kota Banjar tahun 2017 sampai 2021. 

Dalam kasus itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar menetapkan Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi yang menjabat Ketua DPRD Kota Banjar menjadi tersangka.

Kejari Kota Banjar, Sri Haryanto, mengatakan dari hasil temuan ini diharapkan teman-teman anggota DPRD lain yang menjabat pada tahun 2027 sampai 2021 segera mengembalikan uang negara tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Kota Banjar Tetapkan Ketua DPRD Menjadi Tersangka

"Termasuk yang dinikmati oleh DRK," ujar Sri kepada sejumlah wartawan di satu ruangan di Gedung Kejari Kota Banjar, Selasa (22/4/2025) siang.

Karena, potensi untuk tersangka tidak hanya Ketua DPRD, tapi ada anggota lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Itu ada lagi (potensi tersangka lain)," 

"Nah, sampai hari ini yang punya potensi kuat sementara dari hasil pemeriksaan yang berjalan baru Ketua DPRD. Jadi, sampai dengan kita diadakan ekspos, faktor yang dominan mengarah baru ke Ketua DPRD," ucap Sri. 

Meskipun demikian, untuk pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp3,5 miliar lebih itu diwajibkan kepada anggota DPRD yang menjabat pada tahun 2017 sampai 2021. 

"Harus dikembalikan. Banyak kan? Mulai anggota (DPRD) 2017, itu datanya ada rinci," ujarnya.

Sementara untuk jumlah nominal uang negara yang harus dikembalikan anggota DPRD itu berbeda-beda. Tapi, totalnya Rp3,5 miliar.

"Itu beda-beda, ketua beda, anggota beda. Makanya, rinciannya itu ada detil," katanya.

Proses pengembalian uang negara itu, Ia berharap bisa secepatnya. Karena, lebih cepat dikembalikan itu lebih bagus. 

Baca juga: Insiden Sukahaji, Wali Kota Ingatkan Semua Pihak Hormati Proses Hukum dan Jaga Bandung Kondusif

"Kan, pengembalian itu mereka yang mau mengembalikan. Kita maunya lebih cepat lebih baik," ucap Sri. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved