Daftar 7 Produk Makanan Berlabel Halal tapi Mengandung Babi Berdasarkan Temuan BPJPH dan BPOM

Inilah daftar produk makanan berlabel halal tapi mengandung babi yang ditemukan oleh BPJPH dan BPOM.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
bpjph.halal.go.id
MENGANDUNG BABI - Daftar produk makanan berlabel halal tapi mengandung babi yang ditemukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah daftar produk makanan berlabel halal tapi mengandung babi yang ditemukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Dilansir dari Tribunnews, Selasa (22/4/2025), BPJPH bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengawasi peredaran obat dan makanan yang mengklaim produknya halal.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menjelaskan, pihaknya melakukan uji laboratorium untuk mengukur parameter uji DNA dan peptida spesifik porcine.

Dari hasil uji tersebut, ada 11 batch produk dari 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi.

"Dari sembilan produk tersebut, terdapat 9 batch produk dari 7 produk yang sudah bersertifikat halal, dan 2 batch produk dari 2 produk yang tidak bersertifikat halal," katanya, dikutip dari bpjph.halal.go.id, Selasa (22/4/2025).

Lantas, apa saja produk makanan berlabel halal tetapi mengandung babi itu?

Produk Mengandung Babi

Berikut daftar produk makanan berlabel halal tetapi mengandung babi selengkapnya:

Baca juga: Pemburu Babi Temukan Tengkorak Manusia di Gunung Halimun Salak Sukabumi, Kaos Coklat Masih menempel

1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur) 

• Diproduksi oleh: Sucere Foods Corporation, Filipina 
• Diimpor oleh: PT Dinamik Multi Sukses 
• Berizin edar BPOM dan bersertifikat halal 
BPJPH Batch nomor: 09052212 S2 dan 08192251 S1. 

2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow) 

• Diproduksi oleh: Sucere Foods Corporation, Filipina 
• Diimpor oleh: PT Dinamik Multi Sukses 
• Berizin edar BPOM dan bersertifikat halal BPJPH
• Batch nomor: 02122212 B1. 

3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil) 

• Diproduksi oleh: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China 
• Diimpor oleh: PT Catur Global Sukses 
• Berizin edar BPOM dan bersertifikat halal 
BPJPH Batch nomor: 151223B. 

4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga) 

• Diproduksi oleh: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China 
• Diimpor oleh: PT Catur Global Sukses 
• Berizin edar BPOM dan bersertifikat halal 
BPJPH Batch nomor: 101023B. 

5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) 

• Diproduksi oleh: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China 
• Diimpor oleh: PT Catur Global Sukses 
• Berizin edar BPOM dan bersertifikat halal 
BPJPH Batch nomor: N0231123A. 

6. Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel) 

• Diproduksi oleh: PT Hakiki Donarta 
• Berizin edar BPOM dan bersertifikat halal 
BPJPH Batch nomor: HG12522101.230801 dan HG2502403.240801.

7. Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)

• Diproduksi oleh: Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial, China 
• Diimpor oleh: Budi Indo Perkasa 
• Berizin edar BPOM dan bersertifikat halal 
• BPJPH Batch nomor: CVT 202 - 13 A.

Baca juga: BPOM Apresiasi Digitalisasi Instalasi Farmasi SHBC, Bisa Jadi Percontohan Nasional

Sementara, produk makanan mengandung babi tetapi tidak bersertifikat halal yaitu:

1. AAA Marshmallow Rasa Jeruk 

• Diproduksi oleh: Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd., China 
• Diimpor oleh: PT Aneka Anugrah Abadi 
• Berizin edar BPOM, tidak bersertifikat halal 
• Batch nomor: 268. 

2. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat 

• Diproduksi oleh: Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China 
• Diimpor oleh: Brother Food Indonesia 
• Berizin edar BPOM, tidak bersertifikat halal 
• Batch nomor: MRS24-101223.

Ditarik dari edaran

Dari temuan tersebut, BPJPH pun memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran produk-produk mengandung babi tersebut.

Haikal juga mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pasalnya, sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata.

Lebih dari itu, sertifikasi halal adalah wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu," ujar dia.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved