Ini Tampang Pelaku Mutilasi Wanita di Banten, Mulyana Habisi Pacar karena Ogah Nikahi Korban

Mulyana tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, SA (19), karena korban terus mendesak pelaku untuk bertanggung jawab menikahinya

Dok. Polres Serang Kota via TribunBanten.com.
PRIA MUTILASI PACAR - Pria di Banten bernama Mulyana (23), tega membunuh dan memutilasi kekasihnya, SA (19), karena ogah bertanggung jawab atas kehamilan korban. Mulyana ditangkap pada Sabtu (19/4/2025), di kawasan Pabuaran, Kota Serang. 

Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim Polres Serang Kota, Kompol Salahudin.

"Ini hasil keterangan sementara dari pelaku, saat ini kami masih melakukan proses pendalaman," ujar Salahuddin.

Mulyana, lanjutnya, ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Pabuaran, Sabtu (19/4/2025).

"Saat ini, pelaku sudah dibawa ke kantor Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan," kata dia, Minggu (20/5/2025), dikutip dari TribunBanten.com.

Kronologi Jasad SA Ditemukan

Jasad SA ditemukan oleh warga Kampung Ciberuk, Kecamatan Gunung Sari, Jumat (18/4/2025).

Penemuan itu bermula saat seorang warga melihat tumpukan daun pisang dan kayu yang mencurigakan di tengah hutan di perkebunan karet.

Saat dibuka, warga tersebut kaget melihat tubuh seorang perempuan tanpa kepala, tangan, dan kaki.

"Jumat sore sekitar pukul 17.00 WIB, ditemukan oleh warga setempat," ungkap Kapolsek Pabuaran, Iptu Suwarno, Jumat.

Setelah bagian tubuh ditemukan, polisi dibantu warga setempat mencari anggota badan korban yang lain.

Baca juga: Pria di Tangerang Mutilasi Saudara Sendiri, Organ Dibuang ke Sungai, Tubuh Disimpan di Kulkas

Menurut pemberitaan TribunBanten.com, Sabtu (19/4/2025), organ tubuh sudah ditemukan adalah bagian kepala dan kaki.

Dua organ tubuh itu ditemukan tak jauh dari lokasi penemuan tubuh korban.

Pada Sabtu, pelaku berhasil diamankan di kawasan Pabuaran.

Dalam penangkapan itu, polisi telah mengamankan barang bukti berupa golok yang digunakan untuk memutilasi korban.

Pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved