Suami Adelia Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT di Bandung, Terancam Dijemput Paksa

Polisi menaikkan status suami Adelia Septa (27), MF (33). Dia kini menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Giri
kolase Instagram @adeliasepta)
ALAMI KDRT - Tangkapan layar Mojang Jawa Barat tahun 2019, Adelia Septa, menceritakan nasib pilu mengalami KDRT dari sang suami sejak 2023. Polisi telah menetapkan suaminya menjadi tersangka dalam kasus ini. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polisi menaikkan status suami Adelia Septa (27), MF (33). Dia kini menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasus KDRT tersebut sempat viral di media sosial. Dalam video, Adelia Septa terlihat tengah dianiaya oleh MF.

Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengatakan, kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan sejak 25 Maret.

MF sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 April, berdasarkan hasil gelar perkara.

Baca juga: Polisi Telah Periksa Pria yang Diduga Lakukan KDRT kepada Istrinya, Namun Statusnya Masih Saksi

Luthfi menyebut, pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap MF. Namun, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut.

"Tersangka tersebut sudah kami lakukan panggilan pada tanggal 15 April, yang mana tersangka tidak hadir karena alasan sakit," kata Luthfi di Mapolresta Bandung, Kamis (17/4/2025).

Baca juga: Kronologi Mojang Jabar Jadi Korban KDRT, Curhat Nyaris Meregang Nyawa, Sempat Lapor Polisi pada 2023

Lebih lanjut, Luthfi mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap tersangka. Rencananya, MF akan datang ke Polresta Bandung pada 21 April 2025.

"Kalau nanti tersangka tidak hadir di panggilan kedua, kami akan lakukan upaya paksa penangkapan untuk kami hadirkan di Polresta Bandung," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved