Pengambilan Sumpah dan Penyerahan Petikan SK PNS dan CPNS, Bupati Tekankan Tugas Pengabdian

TRIBUNJABAR.ID - Bupati Sukabumi H. Asep Japar mengambil sumpah dan menyerahkan petikan SK PNS tahun 2025 di Pendopo, Selasa, 15 April 2025. Dalam aca

Istimewa
Pengambilan Sumpah dan Penyerahan Petikan SK PNS dan CPNS, Bupati Tekankan Tugas Pengabdian 

TRIBUNJABAR.ID - Bupati Sukabumi H. Asep Japar mengambil sumpah dan menyerahkan petikan SK PNS tahun 2025 di Pendopo, Selasa, 15 April 2025. Dalam acara tersebut, H. Asep juga menyerahkan petikan SK CPNS formasi tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkam data yang dihimpun, terdapat lima PNS yang diambil sumpah sekaligus mendapatkan Petikan SK PNS tahun 2025. Mereka merupakan lulusan dari Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) dan Politeknik Transportasi Darat Indonesia - Sekolah Tinggi Transportasi Darat  (PTDI - STTD).

2Pengambilan Sumpah dan Penyerahan Petikan SK PNS dan CPNS, Bupati Tekankan Tugas Pengabdian
Pengambilan Sumpah dan Penyerahan Petikan SK PNS dan CPNS, Bupati Tekankan Tugas Pengabdian

Sementara penerima petikan SK CPNS formasi 2024 berjumlah 90 orang. Sebanyak 86 CPNS formasi umum dan 4 dari PTDI-STTD. 

H. Asep Japar menyambut baik kehadiran para PNS dan CPNS Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Para PNS dan CPNS ini menjadi bagian Pemerintah Kabupaten Sukabumi

"Atas nama pribadi dan pemerintah, saya mengucapkan selamat datang dan bergabung menjadi ASN Pemda Kabupaten Sukabumi," ujarnya. 

3Pengambilan Sumpah dan Penyerahan Petikan SK PNS dan CPNS, Bupati Tekankan Tugas Pengabdian
Pengambilan Sumpah dan Penyerahan Petikan SK PNS dan CPNS, Bupati Tekankan Tugas Pengabdian

H. Asep pun mengingatkan pengangkatan sebagai CPNS ini bukanlah garis akhir, namun awal perjalanan panjang sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Apalagi menjadi merupakan pilihan untuk pengabdian.

"Tugas kalian bukan semata bekerja, namun mengabdi untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara," ucapnya.

Selain itu, H. Asep mengingatkan tiga fungsi ASN berdasarkan undang-undang nomor 20/2023 tentang ASN. Hal itu meliputi pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat serta pemersatu bangsa. 

"Dalam menjalankan ketiga fungsi itu, saya meminta untuk bersikap profesional, berorientasi pada pelayanan, berdedikasi dan berkomitmen tinggi dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab, terus meningkatkan kompetensi, bersinergi, melaksanakan tugas dengan penuh integritas dan profesional,serta meningkatkan disiplin dan etos kerja sebagai ASN," ungkapnya.

Namun hal yang tak kalah penting, H. Asep mengingatkan agar para ASN mampu melayani masyarakat dengan baik. Termasuk menjalankan isi dalam fakta integritas. 

"Kita sebagai ASN harus melayani masyarakat, bukan dilayani. Titip juga untuk menjaga nama baik Pemerintah Kabupaten Sukabumi,"tegasnya.

Di balik itu semua, H.Asep mengajak semuanya untuk bersama-sama membangun Kabupaten Sukabumi dengan sepenuh hati. 

"Kabupaten Sukabumi memiliki visi Mubarakah (Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah). Visi ini merupakan komitmen kita bersama yang harus diperjuangkan," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved