Rekam Jejak Ary Bakri Sebelum Diciduk Kasus Suap Hakim, Sindir Pejabat yang Punya Wanita Simpanan

Sebelum jadi tersangka dalam kasus suap hakim, rekam jejak Ary Bakri di media sosial jadi sorotan, sempat sindir pejabat yang punya wanita simpanan

Editor: Hilda Rubiah
Instagram Ari Bakri/Youtube Kejaksaan
REKAM JEJAK ARY BAKRI : Tangkapan layar video Ari Bakri sebelum ditangkap singgung pejabat yang jadi Gadun mempunyai wanita simpanan, kini diciduk terjerat kasus suap hakim 

TRIBUNJABAR.ID - Sebelum jadi tersangka dalam kasus suap hakim, rekam jejak Ary Bakri di media sosial jadi sorotan.

Ia membuat video yang menyindir pejabat yang memiliki wanita simpanan.

Tak hanya itu, rekam jejak pengacara yang dianggap sering kali flexing itu pun disorot.

Namun, kini nasibnya diciduk Kejagung RI, karena kasus suap vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO).

Baca juga: Harta Kekayaan Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap, Tanah Hibah hingga Surat Berharga

Nama Ary Bakri menjadi sorotan karena Kejagung RI menyita puluhan kendaraan mewah miliknya.

Penyidik menyita 21 unit sepeda motor dan 7 sepeda dari rumah Ary Bakri.

Selain itu Kejagung juga menyita 1 unit mobil Toyota Land Cruiser dan 3 Land Rover.

"Ini disita dari rumah Ariyanto Bakri," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.

Ari merupakan pengacara dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Selain kendaraan, Kejagung juga menyita 10 lembar 100 dollar Singapura, 74 lembar pecahan 50 dollar Singapura.

"Uang tersebut telah disita di rumah Ariyanto Bahri yang tersangkutan juga," katanya.

Berikut Barang Bukti yang Disita dari Ary Bakri :

Uang senilai Rp 136.950.000, disita dari rumah Ariyanto

Satu unit mobil Ferrari Spider. disita dari rumah Ariyanto

Satu unit mobil Nissan GT-R, disita dari rumah Ariyanto

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved