Berita Viral
Geger YouTuber Rusia Nge-vlog Naik Kereta Batu Bara "Babaranjang" di Sumatra, PT KAI Buka Suara
YouTuber asal Rusia bernama Vaga Vagabond membuat geger warganet setelah mengunggah vlognya naik kereta api batu bara di Sumatra.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - YouTuber asal Rusia bernama Vaga Vagabond membuat geger warganet setelah mengunggah vlognya naik kereta api batu bara di Sumatra.
Video tersebut diunggah di kanal Vaga Vagabond pada Jumat (11/4/2025) dengan judul "Babaranjang - The Sumatra Coal Train".
"Saya pergi ke Sumatra untuk melihat dan mengalami kereta Babaranjang dan melihat Indonesia dari perspektif yang tidak biasanya," tulis Vaga Vagabond dalam keterangan unggahannya.
Dalam videonya, YouTuber tersebut merekam momen ketika dirinya menumpang secara ilegal di gerbong KA Babaranjang (Kereta Api Batu Bara Rangkaian Panjang).
Ia mulai naik ke KA Babaranjang dari kawasan Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Untuk bisa menaiki kereta api tersebut, YouTuber itu menunggu di sekitar rel hingga akhirnya berhasil menaiki salah satu gerbong kereta batu bara.
Di dalam video juga terlihat sang YouTuber sempat berpindah dari satu gerbong ke gerbong lain.
Bahkan, dia juga sempat turun di sebuah stasiun dan melanjutkan perjalanan dengan KA Babaranjang lainnya.
Baca juga: Viral Siswa SMAN 3 Kota Sukabumi Tolak Kedatangan Oknum Guru, Ternyata Ini Awal Mula Penolakannya
Hingga Senin (14/4/2025), video tersebut telah dilihat sebanyak lebih dari 52 ribu kali dan disukai sebanyak 3,6 ribu pengguna.
Lantas, bagaimana tanggapan PT Kereta Api Indonesia (KAI) soal penumpang di KA Babaranjang ini?
PT KAI Buka Suara
Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang, Azhar Zaki Assjari mengatakan, aksi tersebut melanggar aturan keselamatan perjalanan kereta api dan membahayakan keselamatan pelaku maupun perjalanan KA secara keseluruhan.
"Kami sangat menyesalkan tindakan yang disinyalir terjadi pada Minggu, 27 Oktober 2024, tersebut," kata Zaki, Senin (14/4/2025), dikutip dari Kompas.com.
"KA Babaranjang merupakan rangkaian khusus angkutan barang dan tidak diperuntukkan bagi penumpang," jelas dia.
Adapun, larangan bagi penumpang berada di sejumlah titik di kereta api tercantum pada Pasal 183 ayat (1) dan Pasal 207 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa penumpang dilarang keras berada:
a. di atap kereta;
b. di lokomotif;
c. di dalam kabin masinis;
d. di gerbong; atau
e. di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang.
Setiap orang yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga bulan dan/atau denda hingga Rp15 juta.
Zaki mengatakan, PT KAI telah meningkatkan koordinasi dengan pihak keamanan dan instansi terkait guna mencegah kejadian serupa.
"Bila ternyata ada unsur kelalaian pegawai kami, akan diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
KAI juga mengimbau masyarakat, termasuk warga negara asing, untuk tidak melakukan aksi berisiko yang melanggar hukum dan membahayakan keselamatan.
"Kami berkomitmen untuk terus menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan operasional perkeretaapian di seluruh wilayah kerja kami," tutup Zaki.
Baca juga: Viral Aksi Pembunuhan di Tepi Jalan di Bogor, CCTV Ungkap Kekejian Pelaku
(Tribunjabar.id/Rheina) (Kompas.com/Tri Purna Jaya)
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Viral, Konten 10 Ribu di Tangan Istri yang Tepat Banjir Kritik, Dokter Ungkap Sudah Jatuh Korban |
![]() |
---|
Sosok Tarman Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun Pakai Cek Rp3 M Dituduh Kabur, Rekam Jejak Disorot |
![]() |
---|
Nasib Gadis 24 Tahun Dinikahi Tarman Kakek 74 Tahun Mahar Rp3 M Diduga Ditipu, Begini Kondisinya |
![]() |
---|
Viral Ajudan Bupati Purwakarta Digerebek Istri saat Bareng Wanita Lain, Kini Dikembalikan Om Zein |
![]() |
---|
Respon Yai Mim Dilaporkan Sahara Dugaan Pelecehan, Tetangga Mantan Dosen UIN Diperiksa Lebih Lama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.