Senin, 4 Mei 2026

Dokter PPDS Cabul di RSHS Bisa Dikenakan Pasal Tambahan, 2 Korban Barunya Ternyata Pasien

Kronologi tindakan pelaku terhadap dua korban tambahan baru diperiksa oleh pihak kepolisian. Dua korban tambahan ini merupakan pasien RSHS.

Tayang:
TRIBUNNEWS
DOKTER CABULI PENUNGGU PASIEN - Konferensi pers Polda Jabar atas kasus rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama (berkaus biru) di Mapolda Jabar, Rabu 9 April 2025. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pelaku pencabulan terhadap pasien maupun keluarga pasien di RSHS Bandung yang tengah menjadi sorotan merupakan seorang dokter residen yang sedang menempuh pendidikan spesialis anastesi. 

Dia merupakan pelajar titipan dari Unpad. Pelaku itu bernama Priguna Anugerah (31).

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan menjelaskan, kronologi tindakan pelaku terhadap dua korban tambahan baru diperiksa oleh pihak kepolisian. Dua korban tambahan ini merupakan pasien RSHS.

Baca juga: Polisi Bantah Keluarga Korban Dokter PPDS Cabul di RSHS Cabut Laporan, Kuasa Hukum Priguna Bohong?

"Jadi, kejadian untuk dua korban tambahan ini, awalnya si pelaku berjaga bersama dokter lain. Kemudian, pelaku menghubungi pasiennya dengan alasan akan melakukan uji anastesi dan pasien dipanggil dan dibawa ke ruangan MCHC lantai 7. Sedangkan korban satu lagi, dalihnya untuk uji alergi obat bius. Ketika pelayanan pasien itu sama-sama dengan dokter lain, tapi saat melakukan aksinya dia menghubungi sendiri pasiennya dan beraksi sendiri," ucapnya, Jumat (11/4/2025) di Mapolda Jabar.

Surawan pun menegaskan, pelaku pencabulan ini bisa diterapkan pasal perbuatan berulang, yakni pasal 64 KUHP dengan hukuman tambahan pemberatan. 

"Dua korban tambahan ini usianya 21 tahun dan 31 tahun. Kejadiannya pada 10 Maret dan 16 Maret 2025. Kami pun nanti akan lakukan tes kejiwaan dari pelaku (psikologi forensik)," ujarnya.(*)

Baca juga: UPDATE Kasus Dokter Cabul Unpad di RSHS: 2 Korban Tambahan Diperiksa, Priguna Pakai Modus yang Sama

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved