Bupati Tasikmalaya Laporkan Wakilnya

Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto Laporkan Wabupnya ke Polisi, Diduga Palsukan Surat hingga Stempel

Pelaporan ini dilakukan karena sebelumnya tidak ada titik temu soal dugaan pemalsuan surat, kop surat dan stempel diduga oleh Wakil Bupati Tasikmalaya

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Priangan/ Jaenal Abidin
LAPOR POLISI - Tim Kuasa Hukum Bupati Tasikmalaya ketika melaporkan Wakil Bupatinya terkait pemalsuan surat hingga stempel ke Polres Tasikmalaya, Jumat (11/4/2025). 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNJABAR.ID, KABUPATEN TASIKMALAYA - Tim kuasa hukum Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin ke Penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya, Jumat (11/4/2025), karena diduga melakukan pemalsuan surat hingga stempel.

Pelaporan ini dilakukan karena sebelumnya tidak ada titik temu soal dugaan pemalsuan surat, kop surat dan stempel yang mengatasnamakan Bupati Tasikmalaya.

Dugaan yang disangkakan tersebut adalah pemalsuan surat undangan kepada camat dan kepala desa yang dibuat oleh wakil bupati pada 25 Maret 2025, yang stempelnya diduga dipalsukan.

Baca juga: KPU Jabar Sebut Tahapan PSU di Tasikmalaya Berjalan Lancar, Terus Dilakukan Supervisi dan Koordinasi

Karena tidak ada titik temu kedua belah pihak, tim kuasa hukum Bupati resmi melaporkan dugaan pemalsuan surat tersebut.

"Laporan atas dugaan tindak pidana, pasal 263 terkait pemalsuan surat dan korp surat beserta isinya. Termasuk penggunaan stempel bupati yang tidak sah. Jika terbukti, ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Tim Kuasa Hukum Bupati Tasikmalaya, Bambang Lesmana ketika ditemui wartawan, usai membuat laporan di Mako Polres Tasikmalaya, Jumat (11/4/2025)

Bambang menjelaskan, pemalsuan surat, kop surat, dan stempel yang diduga dilakukan oleh wakil bupati digunakan untuk kepentingannya, yang mengatasnamakan bupati. 

Adapun bukti yang dilaporkan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya yakni satu bukti surat undangan atau acara untuk camat dan kepala desa yang dilaksanakan pada 25 Maret 2025 lalu. 

"Itu kan dalam suratnya atas nama bupati, padahal bupati tidak pernah tahu, atau tidak pernah merekomendasikan. Atau tidak pernah menyuruh, karena kalimatnya atas nama bupati, bukan langsung wakil bupati," tuturnya.

Tak hanya itu, Bambang pun menegaskan, pada stempel dalam surat undangan tersebut tidak sesuai dengan stempel yang ada di Setda yang resmi, yang dipegang atas nama bupati Tasikmalaya. 

"Cuma terakhir yang kemarin yang diduga dipalsukan adalah kop surat dan surat undangan kepada camat dan kepala desa," cetusnya.

Ketika ditanyai upaya musyawarah pun sudah dilakukan oleh bupati sampai memberikan nasihat, teguran secara lisan kepada wakil bupati, akan tetapi tidak digubris. 

Baca juga: Sorlip Surat Suara PSU Kabupaten Tasikmalaya Ditarget Selesai Hari Ini, KPU Ungkap Kerusakan Minim

"Soal penggunaannya tidak tahu alasannya apa," ungkap dia. 

Kop surat, surat, dan stempel itu sudah disampaikan sebagai bukti kepada penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya. 

"Untuk membuktikan apakah tanda tangannya basah atau printer, nanti akan dikembangkan oleh penyidik kepolisian, yang jelas indikasi pemalsuan stempel ada, karena beda dengan stempel asli," kata Bambang.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved