Gadis 16 Tahun Dirudapaksa Secara Bergilir 4 Orang Pria di Bekasi, Ketahuan Digerebek Istri Pelaku

Seorang gadis berinisial D (16) dirudapaksa empat orang pria di Bekasi, sempat diimingi akan mendapat THR. Ketahuan digerebek istri salah satu pelaku

Editor: Hilda Rubiah
TribunJakarta.com/Yusuf Bahctiar
GADIS DIPERKOSA 4 PRIA - Empat orang tersangka kasus pelecehan anak di bawah umur ditangkap Polres Metro Bekasi, mereka membujuk korban lalu dicekoki obat dan miras sampai akhirnya digilir, Selasa (8/4/2025). Aksi bejat para pelaku ketahuan digerebek salah satu istri pelaku 

Keempat tersangka kini telah mendekam di tahanan Mapolres Bekasi, mereka disangkakan pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. 

"Keempat tersangka dijerat pasal yang disampaikan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun hukuman penjara," kata Mustofa. 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Anak di Bawah Umur Diperkosa Secara Bergilir 4 Orang Pria, Ketahuan Usai Digerebek Istri

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved