Cara Masuk DTKS untuk Daftar PIP 2025, Bisa Offline dan Online, Cair Mulai Kamis 10 April

Untuk menjadi penerima PIP, siswa harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Dok. Kemendikbudristek
ILUSTRASI PENERIMA PIP - Untuk menjadi penerima PIP, siswa harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos). 

2. Kemudian registrasi atau membuat akun baru dengan cara klik “Buat Akun Baru” dan isi data diri seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai KK dan KTP. 

3. Unggah dokumen seperti foto KTP dan swafoto memegang KTP. 

4. Verifikasi akun melalui email dari Kemensos. 

5. Setelah akun aktif, kembali ke aplikasi dan klik menu “Daftar Usulan”. Isi data diri dan pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan. 

6. Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data.

Cara daftar offline 

1. Mendaftar ke desa/kelurahan dengan bawa KTP dan KK ke desa/kelurahan setempat. 

2. Sampaikan tujuan untuk membuat DTKS 

3. Apabila disetujui, maka kepala desa/lurah dan perangkat desa, membuat berita acara 

4. Kemudian dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan kunjungan rumah tangga. 

5. Operator desa/kecamatan menginput data ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS). 

6. Data diverifikasi oleh bupati/wali kota, kemudian disampaikan ke gubernur dan diteruskan ke menteri terkait.

Baca juga: Siap-siap Bansos PKH Cair Lewat KTP Digital atau IKD Mulai Agustus 2025, Ini Cara Buatnya

PIP 2025 Cair 10 April

Penyaluran bantuan PIP tahun 2025 (Program Indonesia Pintar) untuk siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, serta kelas 12 SMA/SMK telah siap. 

Dana PIP dapat dicairkan mulai 10 April 2025. Pencairan di teller menggunakan buku tabungan dan kartu debit, atau bisa juga melalui mesin ATM.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved