Senin, 20 April 2026

Lebaran Sudah Selesai, Kapan Jadwal KPK Periksa Ridwan Kamil di Kasus Dana Iklan?

Nama Ridwan Kamil sebelumnya masuk dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Editor: Ravianto
muhamad nandri prilatama/tribun jabar
BELUM DIPERIKSA KPK - Rumah Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana no 5, Ciumbuleuit, Kota Bandung, foto diambil Senin 10 Maret 2025. KPK belum menjadwalkan pemeriksaan pada RK terkait kasus dugaan korupsi dana iklan di bank milik Pemprov Jabar. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Nama Ridwan Kamil sebelumnya masuk dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Belum ada, belum ada jadwal dari penyidik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Senin (7/4/2025).

Sebelumnya Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik Budi Sokmo memprediksi bahwa Ridwan Kamil akan dipanggil setelah lebaran.

Kata Budi, penyidik akan lebih dulu memeriksa pihak internal bank sebelum menyasar kepada Ridwan Kamil.

"Bisa jadi setelah lebaran,” kata Budi Sokmo, dikutip Kamis (3/4/2025).

Baca juga: Menginap di Hotel yang Sama, Lisa Mariana Ungkap Awal Pertemuan dengan Ridwan Kamil

"Untuk Pak Ridwan Kamil tentunya akan kita jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal bank maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut kita selesai lakukan pemeriksaan,” lanjut dia.

Kediaman Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung digeledah KPK Senin, 10 Maret 2025. Dari sana, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang ditengarai berkaitan dengan perkara.

Dikutip Tribun Jabar, Ridwan Kamil pun telah angkat bicara mengenai penggeledahan di rumahnya.

Ridwan Kamil membantah KPK sudah menyita duit deposito Rp70 miliar dari rumahnya.

"Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu," ujar Ridwan Kamil, dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

Sebelumnya, KPK telah menggeledah 12 tempat terkait korupsi iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. KPK turut menyita deposito senilai Rp70 miliar hingga sejumlah kendaraan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

Yuddy Renaldi cs disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kelima tersangka belum ditahan KPK. Tetapi komisi antikorupsi telah mencegah Yuddy Renaldi cs bepergian ke luar negeri.(*)

Ilham Rian Pratama/Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved