Sabtu, 13 Juni 2026

Modus Pura-pura Kehabisan Bensin dan Minta Step, Dua Begal Ditangkap Polisi di Indramayu

Satu pelaku lainnya diketahui berinisial JP (31). Keduanya pelaku ini merupakan warga Kecamatan Kedokan Bunder.

Tayang:
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Tribuncirebon.com / Handhika Rahman
Polres Indramayu saat menangkap pelaku begal modus pura-pura kehabisan bensin. 

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Dua pelaku begal dengan modus pura-pura kehabisan bensin di Indramayu ditangkap polisi. Ternyata, satu di antaranya merupakan residivis.

K alias Nanu (43) sudah dua kali masuk penjara tahun 2009 dan 2014 atas kasus pencurian dengan pemberatan.

Satu pelaku lainnya diketahui berinisial JP (31). Keduanya pelaku ini merupakan warga Kecamatan Kedokan Bunder.

Saat ini, Satreskrim Polres Indramayu juga masih memburu satu pelaku begal lagi yang masih buron.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan mengatakan, kasus ini masih terus dikembangkan oleh polisi.

"Kami terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam aksi penipuan dan penggelapan kendaraan ini," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (2/4/2025).

Hillal menjelaskan, dua pelaku begal yang kini diamankan ditangkap pada Minggu (30/3/2025) kemarin.

K alias Nanu ditangkap di dalam bus saat perjalanan pulang dari Jakarta menuju Indramayu.

Sedangkan JP ditangkap di sebuah bengkel di Kecamatan Kedokan Bunder.

Pembegalan ini diketahui dilakukan para tersangka di Jalan By Pass Desa Pilangsari, Kecamatan Jatibarang, Indramayu pada Senin (13/1/2025). 

Korbannya seorang pengendara motor yang sedang berteduh karena hujan deras.

Ada tiga pria tak dikenal datang dengan dalih kehabisan bensin. 

Salah satu dari mereka meminta bantuan untuk menstep motornya, tetapi di tengah perjalanan korban justru didorong hingga terjatuh. 

Para pelaku kemudian melarikan sepeda motor korban Yamaha Nmax milik korban dan menjualnya dengan harga Rp 6 juta kepada seseorang yang masih dalam pengejaran Polisi (DPO) 

“Dari hasil penjualan, pelaku K alias Nanu mendapatkan Rp 3 juta, sementara JP yang bertugas sebagai perantara diberi upah Rp 200 ribu,” ujar dia.

(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved