Minggu, 12 April 2026

Berita Viral

Sosok Aipda Anwar, Anggota Polsek Metro Menteng yang Minta THR ke Hotel, Disentil Kompolnas

Inilah sosok Aipda Anwar menjadi sorotan setelah viralnya surat edaran atas nama Polsek Metro Menteng meminta THR ke hotel di Jakarta Pusat.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
X @NalarPolitik_
MINTA THR - Sebuah surat edaran atas nama Polsek Metro Menteng meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke hotel yang berada di kawasan Jakarta Pusat, beredar viral di media sosial. Surat tersebut diduga disebarkan oleh Aipda Anwar. 

TRIBUNJABAR.ID - Sosok Aipda Anwar menjadi sorotan setelah viralnya surat edaran atas nama Polsek Metro Menteng meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke hotel di Jakarta Pusat.

Dalam surat edaran tersebut, Aipda Anwar mencatut nama Polsek Metro Menteng di kop surat, nomor surat, hingga stempel.

Dari surat itu juga diketahui bahwa Aipda Anwar adalah anggota Bhabinkamtibmas yang bertugas di Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat.

Sebagai Bhabinkamtibmas, Aipda Anwar bertugas untuk melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini, serta mediasi/negosiasi untuk menciptakan kondisi yang kondusif di desa/kelurahan (Pasal 27 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015).

Aipda Anwar juga diduga adalah sosok di balik beredarnya surat meminta THR ke hotel yang viral.

Akibat penyebaran surat tersebut, Aipda Anwar dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

Setelah itu, Aipda Anwar akan dinonaktifkan.

"Terhadap Aipda Anwar telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan kode etik, selanjutnya dinonaktifkan," ujar Kapolsek Metro Menteng Rezha Rahandi saat dihubungi, Senin (24/3/2025), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Viral Polsek Metro Menteng Minta THR Bhabinkamtibmas ke Hotel, Kapolsek Bantah Surat Edaran Resmi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Aipda Anwar mengaku mengedarkan surat permintaan THR Lebaran itu atas inisiatifnya sendiri.

"Anwar juga tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural," kata Rezha.

Disentil Kompolnas

Beredarnya surat edaran meminta THR ini juga membuat Komisioner Kompolnas, Choirul Anam buka suara.

Choirul Anam menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang memperbolehkan anggota polisi meminta dalam bentuk apapun.

"Jika itu memang benar kami menyesalkan ya. Kami meminta supaya anggota tersebut ditindak," kata Anam dalam keterangannya, Senin (24/3/2025), dikutip dari Tribunenws.

"Tidak boleh melakukan permintaan dalam bentuk apapun dengan dalih apapun termasuk juga dengan ini THR," terang Choirul Anam.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved