ASN Pemkot Bandung Diperbolehkan WFA Saat Mendekati Lebaran, Namun Harus Siaga Jika Dibutuhkan

Pemerintah Kota Bandung, menerapkan work from anywhare (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) saat mendekati Hari Raya Idul Fitri.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
BERI KETERANGAN - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan saat memberikan keterangan di Balai Kota Bandung, Kamis (20/2/2025). Pemerintah Kota Bandung, menerapkan work from anywhare (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) saat mendekati Hari Raya Idul Fitri, sehingga mereka bisa bekerja di mana saja. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung, menerapkan work from anywhare (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) saat mendekati Hari Raya Idul Fitri, sehingga mereka bisa bekerja di mana saja.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandung yang mengacu pada SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), ASN diperbolehkan untuk WFA sejak 24-27 Maret 2025.

Kemudian setelah itu, semua ASN akan cuti bersama Lebaran sejak 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025 mendatang. Tetapi, sebagian ASN harus siap jika nanti dibutuhkan selama arus mudik dan arus balik lebaran.

"ASN boleh WFA, tapi kami akan cuti bersama. Tetapi pada prinsipnya semua ASN mesti standby, jika ada apa-apa kami langsung bergerak lagi," ujar Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan saat ditemui di Tegallega, Selasa (25/3/2025).

Farhan menekankan, seluruh ASN harus siaga jika nanti sewaktu-waktu dibutuhkan saat libur Lebaran, terutama ASN di perangkat daerah tertentu, seperti Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) maupun Dinas Perhubungan (Dishub).

"Nanti piketnya juga bagus, seperti piket dari Damkar, Dishub, Satpol PP itu sudah pasti ya, tapi juga beberapa unit kerja kami seperti Bina Marga dan Kesbangpol itu standby," kata Farhan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Adi Djunjunan Mustafa mengatakan, dalam SE tersebut ditekankan bahwa kebijakan lebih teknis untuk WFA  diserahkan kepada pimpinan perangkat daerah.

"Kemudian pelayanan publik tidak boleh terganggu. Selama WFA alat komunikasi mesti aktif agar mudah dihubungi atasan," ucap Adi.

Ia mengatakan, untuk di lingkungan BKPSDM Kota Bandung sendiri, pihaknya selektif dan hanya memberikan WFA untuk pegawai yang mudiknya ke luar luar Jawa Barat, DKI, dan Banten.

"Di luar tanggal tersebut (24-27), semua ASN harus mengikuti aturan liburan dan cuti bersama yang sudah diatur secara nasional," katanya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved