Berita Viral

Sosok Yani, Ibu dari Kakak-Adik Jual Ginjal di Bundaran HI, Bebas dari Tahanan tapi Kasus Berlanjut

Sosok Syafrida Yani menjadi sorotan setelah anak-anaknya viral menjual ginjal di Bundaran HI, Jakarta Pusat demi membebaskan dirinya dari tahanan.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
IBU YANI BEBAS - Syafrida Yani (49) kini ditangguhkan penahanannya dalam kasus penggelapan usai kedua anaknya berniat menjual ginjalnya demi membebaskannya dari penjara. 

TRIBUNJABAR.ID - Sosok Syafrida Yani (49) menjadi sorotan setelah anak-anaknya viral menjual ginjal di Bundaran HI, Jakarta Pusat demi membebaskan dirinya dari tahanan.

Belakangan ini, kabar kakak-beradik bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah menjual ginjal itu menjadi perhatian publik.

Pasalnya, Farrel dan Nayaka menjual ginjal demi membebaskan sang ibu yang menjadi tahanan Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Yani ditahan atas tuduhan penggelapan oleh pemilik rumah tempat dirinya bekerja, yang juga sepupu dari suaminya.

Setelah viral, penahanan Syafrida Yani ditangguhkan oleh Polres Tangsel. Namun, kasusnya tetap berlanjut.

Lantas, seperti apa sosok Syafrida Yani?

Syafrida Yani merupakan warga Ciputat, Tangerang Selatan.

Ia sempat menjadi penjual makanan rumahan sebelum akhirnya bekerja di rumah milik sepupu dari suaminya.

MENOLONG IBU YANG DITAHAN POLISI - Dua remaja melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Mereka adalah kakak-adik yang bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah. Keduanya terlihat membentangkan kertas berisi tawaran menjual ginjal untuk menolong ibu mereka yang kini sedang ditahan polisi.
MENOLONG IBU YANG DITAHAN POLISI - Dua remaja melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Mereka adalah kakak-adik yang bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah. Keduanya terlihat membentangkan kertas berisi tawaran menjual ginjal untuk menolong ibu mereka yang kini sedang ditahan polisi. (Warta Kota/Yolanda Putri)

Baca juga: "Tolong Kami" Sedihnya Kakak Beradik Jual Ginjal di Bundaran HI, Ingin Bebaskan Ibu yang Ditahan

Oleh pemilik rumah tempatnya ia bekerja itu lah, Syafrida Yani dilaporkan atas tuduhan penggelapan.

"Saya dituduh pasal 372 KUHP tentang penggelapan," kata Yani ditemui di kediamannya, Minggu (23/3/2025), dikutip dari TribunJakarta.

Kemudian, Syafrida Yani sempat ditahan oleh Polres Tangsel pada (19/3/2025).

Keesokan harinya, Kamis (20/3/2025), Farrel dan Nayaka melakukan aksi menjual ginjal di Bundaran HI yang kemudian viral di media sosial.

Setelah viral, polisi pun menangguhkan penahanan Syafrida Yani.

Trauma

Buntut dari penahanan ini, Syafrida Yani mengaku trauma.

"Saya masih sangat trauma," kata Yani kepada sejumlah pengacara dari Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menawarkan pendampingan hukum terhadapnya.

Yani merasa trauma karena dirinya merupakan orang awam harus menghadapi kasus hukum sendirian.

Sedangkan pihak pelapor merupakan kuasa hukum dari kerabat Yani yang saat ini bekerja di maskapai Arab Saudi.

"Saya dipanggil sebagai saksi selalu hadir dan kooperatif. Hingga akhirnya pada hari Rabu itu saya dipanggil sebagai tersangka dan saya tetap datang dan langsung ditahan," kata dia.

Anak-anaknya Terus Berjuang

Putra pertama Syafrida Yani, Farrel Mahardika Putra mengaku bersyukur ibunya kini bisa kembali ke rumah.

Kendati demikian, ia tidak akan berhenti berjuang untuk membuktikan bahwa ibunya tidak bersalah.

Baca juga: Kisah Kakak Adik Nekat Jual Ginjal Demi Bebaskan Ibunya yang Ditahan Polres Tangsel, Ini Nasibnya 

"Saya bersyukur banget karena ibu saya sudah keluar cuma kasusnya ini masih berlanjut," kata Farrel di kediamannya, Minggu (23/3/2025), dikutip dari TribunJakarta.

"Ibu saya masih ditetapkan sebagai tersangka karena hanya sebagai penangguhan penahanan," sambungnya.

Farrel pun menegaskan belum akan berhenti berjuang untuk membela sang ibunda.

Sebab, ia meyakini ibunya sama sekali tak melakukan penggelapan sebagaimana tuduhan pelapor yang tak lain masih keluarganya.

"Saya belum bisa berhenti berjuang untuk ibu saya karena ibu saya masih berstatus sebagai tersangka.

Saya sangat yakin ibu saya tidak melakukan hal yang dituduh oleh si pelapor tersebut," kata Farrel.

Di sisi lain, ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat luas yang memberikan dukungan terhadap apa yang kini tengah diperjuangkannya.

"Tentunya saya berterima kasih ke orang-orang yang sudah mensupport saya," kata dia.

Sebelumnya, Farrel bercerita kasus ini bermula ketika Syafrida Yani bekerja di kediaman sepupu suaminya yang kerap bepergian ke luar negeri.

Suatu hari, Syafrida Yani sulit dihubungi karena ponselnya yang tertinggal di rumah sehingga membuat pemilik rumah marah.

Kemudian, pemilik rumah memberikan uang tunai Rp10 juta untuk keperluan rumah termasuk menyewa asisten rumah tangga.

Pemilik rumah juga memberikan satu unit ponsel kepada Syafrida Yani agar tidak sulit dihubungi.

Berdasarkan keterangan Farrel, Syafrida Yani selalu mencatat pengeluaran kebutuhan rumah milik kerabatnya itu.

Tetapi, perlakuan kasar pemilik rumah yang membuat Syafrida Yani akhirnya memutuskan berhenti bekerja.

Pemilik rumah yang tidak terima lantas melaporkan Syafrida Yani ke Polres Tangsel atas tuduhan penggelapan barang dan uang.

Yani juga disebut telah mengembalikan ponsel serta uang Rp10 juta yang sebelumnya diberikan.

(Tribunjabar.id/Rheina) (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved