Berita Viral

Kisah Kakak Adik Nekat Jual Ginjal Demi Bebaskan Ibunya yang Ditahan Polres Tangsel, Ini Nasibnya 

Dua pemuda kakak beradik nekat demo meminta tolong ingin menjual ginjal demi membebaskan ibunya yang ditahan jadi sorotan, kini terungkap nasibnya

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Warta Kota/Yolanda Putri
KAKAK ADIK NEKAT - Dua pemuda kakak adik bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attala di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025), nekat menggelar demo minta tolong ingin menjual ginjal demi membebaskan ibunya yang ditahan. - Kini terungkap nasib kakak adik dan nasib ibunya 

TRIBUNJABAR.ID - Belum lama ini beredar potret dua pemuda kakak beradik demo meminta bantuan nekat menjual ginjal.

Aksi keduanya itu dilakukan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025) lalu.

Sontak aksi nekat kakak adik itu menyita perhatian warga hingga pengendara yang melintas.

Mereka membentangkan kertas karton bertuliskan meminta tolong bahwa mereka menjual ginjal.

Aksi tersebut mereka lakukan demi membebaskan ibunya yang ditahan Polres Tangsel.

Baca juga: Miris, 3 Wanita Diciduk Polisi Usai Jadi Komplotan Copet di Mal BTM Bogor, Para Pelaku Berbagi Peran

“Tolong kami…Kami ingin menjual ginjal untuk membebaskan bunda kami yang ditahan di Polres Tangsel,” tulisan di kertas karton yang mereka bentangkan.

Diketahui kakak adik tersebut bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah.

Adapun ibunya yang ditahan Polres Tangsel bernama Syafrida Yani alias Yani.

Setelah aksi mereka viral, belakangan terkuak nasib kakak adik tersebut.

Diketahui nasib mereka yang ingin menjual ginjal demi membebaskan ibunya itu berakhir gagal.

Hal itu lantaran kini Yani atau ibu kedua kakak adik itu sudah tak ditahan Polres Tangsel.

Pihak keluarga sudah mengajukan penangguhan penahanan terjadap ibu kakak adik tersebut.

Hal ini diungkap Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Sahril, dikutip dari Wartakotalive.com, Sabtu (22/3/2025).

“Pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dan hari ini permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan,” ucap AKP Agil Sahril dikutip dari Wartakotalive.com, Sabtu (22/3/2025).

Dia pun memastikan, Yani kini sudah bisa berkumpul kembali bersama kedua putranya di rumah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved