Berita Viral

Sosok Yani, Ibu dari Kakak-Adik Jual Ginjal di Bundaran HI, Bebas dari Tahanan tapi Kasus Berlanjut

Sosok Syafrida Yani menjadi sorotan setelah anak-anaknya viral menjual ginjal di Bundaran HI, Jakarta Pusat demi membebaskan dirinya dari tahanan.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
IBU YANI BEBAS - Syafrida Yani (49) kini ditangguhkan penahanannya dalam kasus penggelapan usai kedua anaknya berniat menjual ginjalnya demi membebaskannya dari penjara. 

TRIBUNJABAR.ID - Sosok Syafrida Yani (49) menjadi sorotan setelah anak-anaknya viral menjual ginjal di Bundaran HI, Jakarta Pusat demi membebaskan dirinya dari tahanan.

Belakangan ini, kabar kakak-beradik bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah menjual ginjal itu menjadi perhatian publik.

Pasalnya, Farrel dan Nayaka menjual ginjal demi membebaskan sang ibu yang menjadi tahanan Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Yani ditahan atas tuduhan penggelapan oleh pemilik rumah tempat dirinya bekerja, yang juga sepupu dari suaminya.

Setelah viral, penahanan Syafrida Yani ditangguhkan oleh Polres Tangsel. Namun, kasusnya tetap berlanjut.

Lantas, seperti apa sosok Syafrida Yani?

Syafrida Yani merupakan warga Ciputat, Tangerang Selatan.

Ia sempat menjadi penjual makanan rumahan sebelum akhirnya bekerja di rumah milik sepupu dari suaminya.

MENOLONG IBU YANG DITAHAN POLISI - Dua remaja melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Mereka adalah kakak-adik yang bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah. Keduanya terlihat membentangkan kertas berisi tawaran menjual ginjal untuk menolong ibu mereka yang kini sedang ditahan polisi.
MENOLONG IBU YANG DITAHAN POLISI - Dua remaja melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Mereka adalah kakak-adik yang bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah. Keduanya terlihat membentangkan kertas berisi tawaran menjual ginjal untuk menolong ibu mereka yang kini sedang ditahan polisi. (Warta Kota/Yolanda Putri)

Baca juga: "Tolong Kami" Sedihnya Kakak Beradik Jual Ginjal di Bundaran HI, Ingin Bebaskan Ibu yang Ditahan

Oleh pemilik rumah tempatnya ia bekerja itu lah, Syafrida Yani dilaporkan atas tuduhan penggelapan.

"Saya dituduh pasal 372 KUHP tentang penggelapan," kata Yani ditemui di kediamannya, Minggu (23/3/2025), dikutip dari TribunJakarta.

Kemudian, Syafrida Yani sempat ditahan oleh Polres Tangsel pada (19/3/2025).

Keesokan harinya, Kamis (20/3/2025), Farrel dan Nayaka melakukan aksi menjual ginjal di Bundaran HI yang kemudian viral di media sosial.

Setelah viral, polisi pun menangguhkan penahanan Syafrida Yani.

Trauma

Buntut dari penahanan ini, Syafrida Yani mengaku trauma.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved