Mulai Hari Ini Kendaraan Sumbu 3 Dilarang Melintas, Polres Indramayu Wanti-wanti Para Sopir

Para sopir kendaraan besar ini diminta untuk tidak melintas per Senin (24/3/2025) 00.00 sampai hari dengan Selasa (8/4/2025) pukul 24.00.

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
MELINTAS - Kendaraan sumbu 3 saat terpantau melintas di Jembatan Sewo perbatasan Subang-Indramayu, Senin (24/3/2025) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Aturan ketat mulai diberlakukan bagi kendaraan-kendaraan tertentu yang melintas di jalur mudik Lebaran 2025.

Salah satunya adalah aturan mulai dilarangnya kendaraan sumbu 3 melintasi jalur mudik.

Untuk itu, Polres Indramayu mewanti-wanti para para sopir untuk mematuhi aturan selama Operasi Ketupat Lodaya ini.

Para sopir kendaraan besar ini diminta untuk tidak melintas per Senin (24/3/2025) 00.00 sampai hari dengan Selasa (8/4/2025) pukul 24.00.

Baca juga: Persib Mulai Kembali Berlatih Malam Hari Dipimpin Yaya Sunarya, Kapan Bojan Hodak Kembali?

Hal tersebut sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi.

Pengaturan ini tertuang pada SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025.

“Yakni tentang pembatasan operasional angkutan barang, ini dalam rangka arus mudik dan balik hari raya Idul Fitri 1446 H,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Lantas Polres Indramayu AKP Rizky Aulia Pratama kepada Tribuncirebon.com.

Rizky menyampaikan kebijakan pembatasan truk sumbu 3 ini adalah salah satu upaya memprioritaskan kenyamanan dan keselamatan pemudik. 

Baca juga: Pusing Kelola THR dan Uang Gaji Saat Menghadapi Lebaran? Simak Tips dan Trik Cara Menghematnya

Ia mengatakan pembatasan hanya untuk truk sumbu 3 atau lebih, sehingga angkutan logistik tetap bisa jalan dengan truk sumbu 2.

Seperti kendaraan mobil pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, dan pos tetap boleh beroperasi.

“Pengecualian juga diberikan atas kendaraan pengangkut barang ekspor atau impor,” ujar Rizky.

Perihal pembatasan ini, sebenarnya juga sudah disosialisasikan sejak jauh-jauh hari kepada pada sopir.

Rizky pun berharap perusahaan dan para sopir bisa mentaati aturan tersebut. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved