Koruptor yang Bikin Negara Rugi Rp 20 Miliar Divonis Penjara 4 Tahun karena Sopan saat Persidangan
Dalam amar putusannya majelis hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman untuk tiga terdakwa.
Editor:
Ravianto
Rahmat W. Nugraha/Tribunnews
SOPAN SAAT SIDANG - Sidang putusan kasus korupsi pengadaan truk angkut personel dan Rescue Carrier Vehicle (RCV) di Basarnas tahun 2014, PN Tipikor Jakarta, Senin (24/3/2025). Ketiga terdakwa Anjar, Max dan William terbukti melakukan korupsi bersama-sama mengakibatkan kerugian negara.
"Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya Rp Rp 20.444.580.000,00 sebagaimana laporan investigative dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan truk angkut personel 4WD dan pengadaan Rescue Carrier Vehicle pada Badan Sar Nasional (Basarnas) tahun 2014 yang dibuat Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI tanggal 28 Februari 2024," pungkasnya.
Akibat perbuatannya Max Ruland Boseke Cs didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Rahmat W Nugraha/Tribunnews
Berita Terkait
Baca Juga
Banjir Kembali Terjang Palabuhanratu, 4 Lansia Terjebak, Beruntung Diselamatkan Basarnas Sukabumi |
![]() |
---|
Sosok Mbah Jo dan 3 Rekannya Selamatkan Wisatawan dengan Drone & Pancing, Dapat Penghargaan Basarnas |
![]() |
---|
4 Korban Longsor Sukabumi Masih Dicari, Tim SAR Kesulitan Akses ke Lokasi |
![]() |
---|
Rescuer Cantik Pos SAR Tasikmalaya, 10 Tahun Bekerja Selamatkan Orang, Tak Mau Kalah dari Rekan Pria |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Berjamaah di Basarnas, sampai Office Boy pun Dapat Bagian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.