Kata Razman setelah Nikita Mirzani Akan Rayakan Lebaran di Penjara

Razman Arif Nasution membandingkan kasus Nikita Mirzani sama halnya dengan Vadel Badjideh.

Editor: Ravianto
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews
BELUM TERIMA SURAT - Razman Arif Nasution saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Razman menanggapi penahanan Nikita Mirzani tang diperpanjang menjadi 40 hari. (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pengacara Razman Arif Nasution ikut menanggapi penambahan penahanan Nikita Mirzani menjadi 40 hari.

Razman Arif Nasution membandingkan kasus Nikita Mirzani sama halnya dengan Vadel Badjideh. 

Keduanya terancam hukuman 15 hingga 20 tahun penjara.

"Ancaman hukumnya berat sama dengan vadel, vadel 15 tahun yang sana 20 tahun, saya yakin tidak mudah untuk melengkapi berkas, itu bisa bolak-balik," kata Razman di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

Razman menambahkan pihak penyidik Polda Metro Jaya masih harus mendalami perkara kasus pemerasan yang dialami Nikita Mirzani.

Sehingga seterunya ini mengklaim semua berkas perkara baru selesai setelah dua bulan ke depan.

"Vadel aja udah 40 hari, NM kan baru 20 hari, ya mudah2an kalau prediksi saya itu paling engga 2 bulan 60 hari baru lengkap," ujar Razman.

Ditambahnya masa tahanan Nikita menjadi 40 hari membuat Razman mengatakan ibunda Lolly itu harus menjalani Lebaran di balik jeruji besi.

Momen tersebut kemudian diharapkan bisa menjadi refleksi diri bagi Nikita ke depannya.

"Yaudahlah Ramadan di sana Idul Fitri di sana untuk perubahan yang lebih baik,"

Begitupun untuk mencabut laporannya terhadap Vadel yang diharapkan bisa dilakukan Nikita mengingat niat baik Umar Badjideh untuk menyelesaikan masalah yang ada.

"Saya hanya berharap dengan dicabutnya laporan oleh pak Umar, mudah-mudahan dia terbuka hati mencabut laporan Vadel, belum P 21 masih ok kan," tandasnya.

Diketahui, masa penahanan Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya berkait kasus pemerasan diperpanjang selama 40 hari ke depan.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, memastikan pihaknya telah memperpanjang penahanan Nikita Mirzani sejak 24 Maret 2025.

"Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, sejak 24 Maret atau 40 hari ke depan, hinggap tanggal 22 Mei, telah melanjutkan atau melakukan perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka, saudari NM dan saudara IM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Senin (24/3/2025).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved