Anggota Komisi IV DPRD Jabar Minta Dedi Mulyadi Tinjau Ulang Perjanjian Kerja Sama dengan TNI AD

Anggota Komisi IV DPRD Jabar dari Fraksi PDIP, Doni Maradona Hutabarat, meminta PKS antara Pemprov Jabar dengan TNI ditinjau ulang.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Dok. Pribadi
TINJAU ULANG - Anggota Komisi IV DPRD Jabar dari Fraksi PDIP, Doni Maradona Hutabarat, saat reses di daerah pemilihannya, Kabupaten Bogor. Dia meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meninjau ulang perjanjian kerja sama Pemprov Jabar dengan TNI AD. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anggota Komisi IV DPRD Jabar dari Fraksi PDIP, Doni Maradona Hutabarat, meminta perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dengan TNI AD, ditinjau ulang. 

PKS itu ditandatangani oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak, di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Isi perjanjian kerja sama yang tertuang dalam PKS nomor 23/DG.02.02.01/PEMOTDA, kata dia, perlu diperjelas lantaran menimbulkan banyak pertanyaan. 

Pada pasal 4 ruang lingkup perjanjian kerja sama antara Pemprov Jabar dengan TNI AD meliputi penyelenggaraan jalan, jembatan, dan irigasi lalu kegiatan pengelolaan sumber daya air dan drainase hingga elektrifikasi dan pemasangan tenaga listrik.

"Apakah nantinya rekan-rekan TNI akan mengerjakan semua proyek pembangunan infrastruktur Jabar. Total pekerjaannya ada 10 bidang di Jawa Barat," ujar Doni, Senin (24/3/2025).

Baca juga: Waspada Hoaks Mengatasnamakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Kenali Akun Resminya!

Pada pasal 6 poin 2, dituliskan jika Pemprov Jabar selaku pihak pertama menyediakan dan mengalokasikan anggaran terkait pelaksanaan program kegiatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).

Lalu poin 4, TNI AD sebagai pihak kedua membantu segala sumber daya yang ada baik personel maupun sarana dan prasarana secara proporsional untuk mencapai target yang sudah ditentukan dengan dukungan anggaran dari pihak pertama.

"Saya menginginkan PKS ini diperjelas dan lebih didetailkan lagi," katanya.

Doni bersama Fraksi PDIP berharap, Dedi Mulyadi mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu yang lalu.

"Kami meminta kepada Kang Dedi Mulyadi, PKS tersebut jangan sampai melanggar undang-undang yang diduga nantinya bisa saja ada pekerjaan pembagunan jembatan atau drainase dikerjakan oleh rekan-rekan TNI," katanya.

Baca juga: Kisah Ayah Tinggal Berdua dengan Anak di Rumah Kolong 1x2 M Sungai Cikapundung, Dedi Mulyadi Kaget

Anggota DPRD daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Bogor ini berharap, proyek-proyek pekerjaan pembangunan infrastruktur sebaiknya dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan swasta agar ekonomi bisa bergerak dan iklim investasi di Jawa Barat semakin meningkat.

"Jika pengusaha tidak mendapatkan pekerjaan infrastruktur maka efeknya adalah jumlah pengangguran akan bertambah, ekonomi masyarakat juga pasti menurun. Kami meminta Kang Dedi Mulyadi meninjau ulang kembali perjanjian kerja sama ini, agar jangan sampai rekan-rekan TNI berbisnis dan terlibat dalam politik," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved