Pernyataan Sikap Komite Keselamatan Jurnalis Atas Teror ke Kantor Tempo: Kapolri Harus Usut Tuntas

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) meminta negara tidak boleh melanggengkan teror. Polisi pun didesak segera menangkap pelaku teror.

kolase Kompas TV dan Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel
PECAT HASAN NASBI - Tangkapan layar Susi Pudjiastuti tanggapi ucapan Hasan Nasbi, disadur pada Minggu (23/3/2025). Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kesal dengan tanggapan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi soal teror kepala babi. 

"KKJ mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan tidak ada tindakan-tindakan yang mencoba membungkam kebebasan pers. Setiap jurnalis berhak untuk bekerja tanpa rasa takut dan tekanan dalam menjalankan peran sebagai kontrol sosial dan mengawasi kekuasaan yang sewenang-wenang," ujarnya. 

Atas peristiwa tersebut, KKJ menyatakan sikap sebagai berikut:

  • Menuntut Kapolri dan jajarannya segera mengusut tuntas pelaku di balik rentetan teror yang terjadi, mengidentifikasi pelaku dan mengumumkan perkembangan penyidikan secara transparan kepada publik.
  • Mendesak Kepolisian menangkap pelaku teror dan dijerat dengan delik pidana, Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP. Jika terbukti terkait dengan peliputan, maka penyidikan harus merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999. Polisi juga perlu mengungkap motif teror dan memastikan tidak ada impunitas bagi mereka yang membungkam media;
  • Mendesak Dewan Pers untuk menurunkan Satgas anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas. Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan;
  • Mendesak negara untuk menjamin keselamatan jurnalis, termasuk hak untuk bekerja tanpa ancaman, dan mengusut tuntas dengan seadil-adilnya segala tindak kekerasan yang dialami jurnalis;
  • Mengajak seluruh komunitas pers, organisasi masyarakat sipil, dan publik untuk bersolidaritas dalam melawan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis(*)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved