Ifan Seventeen Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK padahal Sudah Seminggu Lebih Jadi Dirut BUMN

Seharusnya, dengan jabatan baru tersebut, Ifan wajib melaporkan LHKPN ke KPK.

Instagram @ifanseventeen
IFAN SEVENTEEN JADI DIRUT,- Pelantikan Ifan Seventeen jadi Direktur Utama PT Produksi Film Negara. Gaji Riefian Fajarsyah atau Ifan Seventeen yang kini dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Direktur Utama PT Produksi Film Negara. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sudah seminggu jadi Direktur Utama BUMN, Ifan Seventeen ternyata belum juga melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyanyi bernama asli Riefian Fajarsyah tersebut beberapa waktu lalu ditunjuk jadi Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN).

PT PFN merupakan BUMN yang bergerak di bidang perfilman.

Baca juga: Pembelaan Ifan Seventeen Jawab Kritikan Terkait Penunjukkannya Jadi Dirut PT PFN: Ketidaktahuan Saja

Seharusnya, dengan jabatan baru tersebut, Ifan wajib melaporkan LHKPN ke KPK.

"Yang bersangkutan masuk dalam kategori Wajib Lapor," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, saat dihubungi, Rabu (19/3/2025).

Budi menjelaskan, Ifan memiliki waktu selama 3 bulan sejak dilantik untuk menyampaikan LHKPN-nya.

Adapun vokalis band 'Seventeen' itu menjabat sebagai Dirut PT PFN per Senin, 10 Maret 2025 lalu.

Namun, Budi mengungkapkan, hingga saat ini, Ifan belum melaporkan LHKPN-nya tersebut.

"Belum (menyampaikan LHKPN)," ucapnya.

"Untuk batas waktu penyampaian LHKPN-nya 3 bulan sejak dilantik/pengangkatan pada jabatan tersebut," tutur Budi.

Baca juga: Pekerjaan Rumah Menanti Ifan Seventeen, Wakil Ketua DPR Ungkap Tugas Berat di PT PFN: Banyak Utang

Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebut Ifan Seventeen jadi Direktur Utama PT Produksi Film Negara (Persero) atau PFN karena pengalaman.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara Kementerian BUMN, Putri Violla.

Ia membenarkan pengangkatan Ifan Seventeen sebagai Dirut PFN.

"(Ifan) menjadi Direktur Utama PFN, betul, mendapatkan kepercayaan. Jadi memang ada pengangkatan direksi," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/3/2025).

Keputusan ini menuai sorotan publik mengingat Ifan lebih dikenal sebagai musisi. 

Namun, menurut Putri, penunjukan Ifan bukan tanpa alasan.

Selain berkarier di industri musik, Ifan juga memiliki pengalaman sebagai produser film.

"Sebenarnya kalau kita lihat kiprahnya, Ifan bukan cuma di dunia musik saja. Ia sudah punya pengalaman jadi produser, sehingga kemudian bisa menjadi direksi," jelas Putri.

Selain mempertimbangkan pengalaman, Kementerian BUMN juga tengah mendorong regenerasi kepemimpinan di perusahaan pelat merah dengan mengangkat pemimpin muda.

Ifan, yang lahir pada 16 Maret 1983, kini berusia 41 tahun. 

Baca juga: Ifan Seventeen Jadi Dirut BUMN PT PFN, Joko Anwar Sebut Harusnya yang Punya Pengalaman

engan usianya yang masih relatif muda, diharapkan ia bisa membawa inovasi baru di industri perfilman nasional.

Kementerian BUMN berharap dengan kepemimpinan baru ini, PT PFN dapat berkembang lebih pesat. 

Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendukung industri kreatif melalui BUMN.

"Kita harapkan bisa membawa perkembangan baru untuk PFN. Kita berikan kesempatan kepada pemimpin muda untuk menunjukkan gebrakannya," tambah Putri.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seminggu Lebih Jabat Dirut PFN, Ifan Seventeen Belum Lapor LHKPN ke KPK, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved