Perusahaan di Bandung Diultimatum untuk Bayar THR Tepat Waktu: Jika Tidak, Sanksi Menanti

Pemerintah berharap, pembayaran THR bagi pekerja di Kota Bandung ini bisa berjalan lancar dan tidak sampai ada pengaduan.

TRIBUNJABAR.ID/GANI KURNIAWAN/Arsip
Warga antre untuk menukar uang baru pada mobil kas keliling Bank Indonesia (BI) di halaman Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/3/2024). Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat meluncurkan program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2024 dengan menyediakan layanan penukaran uang di 306 titik di Jawa Barat. Lokasi penukaran meliputi layanan kas keliling Bank Indonesia, bandara, stasiun, terminal, dan rest area di beberapa ruas jalan tol. Tahun ini, Bank Indonesia Jawa Barat menyiapkan uang senilai Rp 13,2 triliun untuk kebutuhan masyarakat sepanjang Ramadan hingga Idul Fitri 1445 H, juga untuk memenuhi kebutuhan mudik dan liburan Lebaran. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, mengultimatum perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu, maksimal pada H-7 lebaran.

Jika terlambat membayar THR, maka perusahaan itu akan diberikan sanksi sesuai dengan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, dan pembekuan kegiatan usaha.

Kepala Disnaker Kota Bandung, Andri Darusman, mengatakan terkait pembayaran THR agar tepat waktu tersebut, pihaknya terus berkoordinasi dengan Bidang Pengawasan, Disnakertrans Provinsi Jawa Barat untuk melakukan monitoring.

"Itu setiap hari kita lakukan sambil pendataan. Kalau ada pekerja yang belum menerima THR hingga H-7 lebaran, kita akan sampaikan ke bidang pengawasan, nanti di sana yang akan menerapkan sanksi," ujarnya saat ditemui di Kiaracondong, Selasa (18/3/2025).

Selain melakukan monitoring, pihaknya juga membuka posko pengaduan di Kantor Disnaker Kota Bandung, sehingga bagi pekerja yang belum menerima THR hingga batas maksimal bisa membuat laporan, kemudian nanti akan ditindaklanjuti.

"Kita sudah membuka posko dari hari Jumat lalu, nanti sampai seminggu setelah hari raya. Tapi sifatnya kita meneruskan aduan ini ke bidang pengawasan," kata Andri.

Sejauh ini, kata Andri, pihaknya belum menerima laporan terkait adanya pekerja yang belum mendapat THR, maupun terkait perusahaan yang tidak sanggup untuk membayar THR kepada karyawannya.

"Memang untuk saat ini, khusus THR belum ada aduan, baik dari para pekerja ataupun perusahaan yang belum sanggup membayar atau menangguhkan," ucapnya.

Andri berharap, pembayaran THR bagi pekerja di Kota Bandung ini bisa berjalan lancar dan tidak sampai ada pengaduan karena THR tersebut merupakan hak dari karyawan, apalagi yang sudah bekerja dengan waktu lama.

"Mudah-mudahan gak ada pengaduan lancar semua ya. Pemberian THR itu diimbau maksimal H-7, tapi kalau mau sekarang juga bisa, lebih cepat lebih baik," ujar Andri.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved