Perusahaan di Bandung Diultimatum untuk Bayar THR Tepat Waktu: Jika Tidak, Sanksi Menanti
Pemerintah berharap, pembayaran THR bagi pekerja di Kota Bandung ini bisa berjalan lancar dan tidak sampai ada pengaduan.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, mengultimatum perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu, maksimal pada H-7 lebaran.
Jika terlambat membayar THR, maka perusahaan itu akan diberikan sanksi sesuai dengan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, dan pembekuan kegiatan usaha.
Kepala Disnaker Kota Bandung, Andri Darusman, mengatakan terkait pembayaran THR agar tepat waktu tersebut, pihaknya terus berkoordinasi dengan Bidang Pengawasan, Disnakertrans Provinsi Jawa Barat untuk melakukan monitoring.
"Itu setiap hari kita lakukan sambil pendataan. Kalau ada pekerja yang belum menerima THR hingga H-7 lebaran, kita akan sampaikan ke bidang pengawasan, nanti di sana yang akan menerapkan sanksi," ujarnya saat ditemui di Kiaracondong, Selasa (18/3/2025).
Selain melakukan monitoring, pihaknya juga membuka posko pengaduan di Kantor Disnaker Kota Bandung, sehingga bagi pekerja yang belum menerima THR hingga batas maksimal bisa membuat laporan, kemudian nanti akan ditindaklanjuti.
"Kita sudah membuka posko dari hari Jumat lalu, nanti sampai seminggu setelah hari raya. Tapi sifatnya kita meneruskan aduan ini ke bidang pengawasan," kata Andri.
Sejauh ini, kata Andri, pihaknya belum menerima laporan terkait adanya pekerja yang belum mendapat THR, maupun terkait perusahaan yang tidak sanggup untuk membayar THR kepada karyawannya.
"Memang untuk saat ini, khusus THR belum ada aduan, baik dari para pekerja ataupun perusahaan yang belum sanggup membayar atau menangguhkan," ucapnya.
Andri berharap, pembayaran THR bagi pekerja di Kota Bandung ini bisa berjalan lancar dan tidak sampai ada pengaduan karena THR tersebut merupakan hak dari karyawan, apalagi yang sudah bekerja dengan waktu lama.
"Mudah-mudahan gak ada pengaduan lancar semua ya. Pemberian THR itu diimbau maksimal H-7, tapi kalau mau sekarang juga bisa, lebih cepat lebih baik," ujar Andri.
Laga Persib Bandung vs Borneo FC Terancam Ditunda karena Keamanan, Polda Jabar Surati Ferry Paulus |
![]() |
---|
Foto-foto: Demo di Gedung DPRD Jabar Berlangsung sampai Malam, Rumah Aset MPR RI Hangus Terbakar |
![]() |
---|
Jadi Posko Darurat, Korban Demo di Bandung Dilarikan ke Unisba |
![]() |
---|
Momen Dedi Mulyadi Datangi Pendemo di DPRD Jabar, Mata Berair Hidung Memerah Efek Gas Air Mata |
![]() |
---|
Mega Travel Fair di Bandung, Ada Diskon Tiket Pesawat Hingga Hotel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.