Sempat Hilang Kontak, Ridwan Kamil Menghubungi Golkar Jabar Melalui Telepon Stafnya: Ada di Bandung
Kang Emil diketahui menghubungi DPD Golkar menggunakan telepon stafnya. Dalam percakapan itu, Kang Emil menegaskan bahwa dirinya dalam kondisi baik.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Setelah spekulasi mengenai keberadaan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akhirnya teka-teki itu terjawab.
Pria yang juga kandidat gubernur Jakarta pada Pilkada 2024 ini kini telah berhasil dihubungi oleh DPD Partai Golkar Jawa Barat.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris DPD Golkar Jawa Barat, MQ Iswara.
“Alhamdulillah tadi malam, kami berhasil komunikasi dengan Pak Ridwan Kamil, kurang lebih pukul 23.00 WIB kami berkomunikasi,” ujar Iswara, Sabtu (15/3/2025), usai menghadiri safari Ramadan Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, di Pondok Pesantren Darussalam, Ciamis, Jawa Barat.
Ridwan Kamil, yang akrab disapa Kang Emil, diketahui menghubungi DPD Golkar menggunakan telepon stafnya. Dalam percakapan itu, Kang Emil menegaskan bahwa dirinya dalam kondisi baik dan masih berada di Bandung.
“Beliau memang menelepon bukan dengan nomor pribadinya, jadi selama ini saya hubungi tidak bisa dihubungi. Beliau menelepon pakai handphone stafnya. Yang pertama beliau ingin sampaikan bahwa beliau dalam kondisi baik dan ada di Bandung,” jelas Iswara.
Namun, Iswara tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai lokasi pasti Kang Emil saat ini. Meski begitu, Ridwan Kamil memastikan kesiapannya untuk bekerja sama dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Beliau menyampaikan bahwa siap tentunya, kooperatif, dan apa pun yang nantinya akan diminta oleh penyidik dalam hal ini KPK akan dipenuhi oleh beliau,” imbuh Iswara.
Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dana iklan bank BUMD di Jawa Barat.
Dalam penggeledahan tersebut, Ridwan Kamil memberikan pernyataan resmi melalui selembar kertas yang disampaikan oleh seorang stafnya kepada awak media.
Surat tersebut berjudul “PERNYATAAN RESMI” dengan tiga poin penting.
Pertama, Ridwan Kamil mengonfirmasi kedatangan penyidik KPK ke kediamannya. “Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK,” tulis Kang Emil.
Kedua, dia menegaskan bahwa tim KPK telah menunjukkan surat tugas resmi saat mendatangi rumahnya.
“Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung/membantu tim KPK secara profesional,” tulisnya lagi.
Ketiga, Ridwan Kamil meminta media untuk langsung mengonfirmasi hal-hal lebih lanjut kepada KPK.
“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” tutup pernyataan itu, yang ditandatangani atas nama Ridwan Kamil.
KPK Tetapkan Lima Tersangka
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan bank BUMD di Jawa Barat.
Lima tersangka tersebut di antaranya Direktur Utama nonaktif bank BUMD di Jawa Barat Yuddy Renaldi (YR); Widi Hartono (WH), pimpinan Divisi Corporate Secretary bank; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM).
Kemudian Suhendrik (SUH), pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE); dan R Sophan Jaya Kusuma (RSJK), pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).
Plh Direktur Penyidikan, Budi Sokmo pun mengungkap konstruksi perkara kasus tersebut.
Pada periode 2021–2023, bank BUMD Jabar Banten merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan enam agensi.
Masing-masing agensi mendapatkan anggaran yang berbeda-beda.
Untuk PT CKMB Rp41 miliar; PT CKSB Rp105 miliar; PT AM Rp99 miliar; PT CKM Rp 81 miliar; PT BSCA Rp33 miliar; dan PT WSBE Rp49 miliar.
KPK menduga bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan bank serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa (PBJ).
"Terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media [selisih antara yang dibayarkan dari bank ke agensi dengan agensi ke media], yaitu sebesar Rp 222 miliar," kata Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Budi mengatakan, Rp 222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non-budgeter oleh bank.
Di mana peruntukan dana non-budgeter itu sejak awal disetujui oleh Yuddy Renaldi selaku dirut bersama-sama dengan Widi Hartono untuk bekerja sama dengan enam agensi.
Budi mengungkap, Yuddy Renaldi bersama-sama Widi Hartono yang juga merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), mengetahui dan/atau menyiapkan pengadaan jasa agensi tahun 2021–2023 sebagai sarana kick back.
Yuddy bersama dengan Widi mengetahui dan/atau memerintahkan pengguna barang untuk bersepakat dengan rekanan jasa agensi dalam penggunaan kick back.
Dirut bersama-sama dgn PPK mengetahui dan/atau memerintahkan Panitia Pengadaan untuk mengatur pemilihan agar memenangkan rekanan yang disepakati:
"Dirut bersama-sama dengan PPK mengetahui penggunaan uang yang menjadi dana non-budgeter bank," kata Budi.
PPK melaksanakan pengadaan jasa agensi tahun 2021–2023 dengan melanggar ketentuan, sebagai berikut:
1. Menyusun dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) bukan berupa nilai pekerjaan melainkan fee agensi, guna menghindari lelang;
2. Memerintahkan panitia pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai standar operasional prosedur (SOP);
3. Membuat penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran, sehingga terjadi post bidding.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Ancaman hukuman untuk Pasal 2 dan 3 UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun untuk Pasal 2, dan minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun untuk Pasal 3.
Atas perbuatan rasuah para tersangka, KPK menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 222 miliar.
KPK pun pada 28 Februari 2025 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap lima tersangka dimaksud.
Mereka dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Golkar Jabar Akhirnya Bisa Hubungi Ridwan Kamil yang Dikabarkan Menghilang, Kang Emil Ada di Bandung,
Tati Supriati Irwan Hadiri Bimtek Fraksi Golkar se-Indonesia, Bahas Swasembada Energi |
![]() |
---|
Lisa Mariana Akui Terima Uang dari Ridwan Kamil tapi Tak Tahu kalau Diduga dari Uang Korupsi |
![]() |
---|
KPK Benarkan Lisa Mariana Terima Sejumlah Uang dari Ridwan Kamil, Diduga dari Korupsi Dana Iklan |
![]() |
---|
Ditanya 15 Pertanyakan Kasus Dilaporkan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Tetap Ajukan Opsi Kedua Tes DNA |
![]() |
---|
Lisa Mariana Kembali Jalani Pemeriksaan di Bareskrim atas Laporan Ridwan Kamil, Bawa Gandengan Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.