Sempat Hilang Kontak, Ridwan Kamil Menghubungi Golkar Jabar Melalui Telepon Stafnya: Ada di Bandung

Kang Emil diketahui menghubungi DPD Golkar menggunakan telepon stafnya. Dalam percakapan itu, Kang Emil menegaskan bahwa dirinya dalam kondisi baik.

Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews/arsip
DISKUSI - Ridwan Kamil saat menjadi tamu diskusi bersama anak muda di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024). Terkini, penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dana iklan bank BUMD di Jawa Barat. 

Ketiga, Ridwan Kamil meminta media untuk langsung mengonfirmasi hal-hal lebih lanjut kepada KPK.

“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” tutup pernyataan itu, yang ditandatangani atas nama Ridwan Kamil.

KPK Tetapkan Lima Tersangka

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan bank BUMD di Jawa Barat.

Lima tersangka tersebut di antaranya Direktur Utama nonaktif bank BUMD di Jawa Barat Yuddy Renaldi (YR); Widi Hartono (WH), pimpinan Divisi Corporate Secretary bank; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM).

Kemudian Suhendrik (SUH), pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE); dan R Sophan Jaya Kusuma (RSJK), pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).

Plh Direktur Penyidikan, Budi Sokmo pun mengungkap konstruksi perkara kasus tersebut.

Pada periode 2021–2023, bank BUMD Jabar Banten merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan enam agensi.

Masing-masing agensi mendapatkan anggaran yang berbeda-beda.

Untuk PT CKMB Rp41 miliar; PT CKSB Rp105 miliar; PT AM Rp99 miliar; PT CKM Rp 81 miliar; PT BSCA Rp33 miliar; dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menduga bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan bank serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa (PBJ).

"Terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media [selisih antara yang dibayarkan dari bank ke agensi dengan agensi ke media], yaitu sebesar Rp 222 miliar," kata Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Budi mengatakan, Rp 222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non-budgeter oleh bank.

Di mana peruntukan dana non-budgeter itu sejak awal disetujui oleh Yuddy Renaldi selaku dirut bersama-sama dengan Widi Hartono untuk bekerja sama dengan enam agensi.

Budi mengungkap, Yuddy Renaldi bersama-sama Widi Hartono yang juga merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), mengetahui dan/atau menyiapkan pengadaan jasa agensi tahun 2021–2023 sebagai sarana kick back.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved